31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 10:19 AM WIB

Hajar Bule dengan Sepatu Hak Tinggi, Dua Waria Diancam 5,5 Tahun

DENPASAR – Okta Viandri alias Indri,28, dan Muhammad Irfan Dinil Haq,22, dua wanita pria (waria) yang didudukkan di kursi pesakitan karena kasus penganiayaan terancam hukuman berat.

 

Dua waria yang kesehariannya bekerja di salah satu salon di daerah Kuta ini terancam hukuman bui selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) karena diduga melakukan penganiayaan dengan kekerasan terhadap warga negara asing, Agnese Augusta Maria Giacomazzi dan Ann Michelle Robine Hammer.

 

Seperti terungkap dalam sidnag dengan agenda dakwaan di PN Denpasar.

Pada sidang perdana, Ni Putu Trisna Dewi,SH,MH menjelaskan kasus penganiayaan yang menimpa dua WNA ini terjadi saat korban Luca Dario Bottacin hendak pulang berjalan kaki bersama Agnese Augusta Maria Giacomazzi dan Ann Michelle Robine Hammer

 

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis lalu (23/8) dini hari di Old Man’s Restaurant, Jalan Pantai Batubolong, Canggu, Badung, Bali.

 

Namun pada saat melewati Old Man’s Restaurant, tiba-tiba terdakwa Indri, lelaki asal Kabupaten Padang Pariaman memukul Agnese Augusta pada bagian dahi dengan menggunakan sepatu hak tinggi warna hitam yang dipakainya.

 

Teman korban, Luca Dario pun sempat memisahkan namun dia juga menjadi korban sepatu hak tinggi. Tak hanya itu, rekan Indri, Irfan Dinil kelahiran Medan ini ikut memukul korban dengan tangan kosong menggepal.

 

Korban pun mengalami luka lebam di bagian wajah sesuai dengan hasil visum.

 

Atas perbuatannya itu, kedua waria inipun didakwa dengan Pasal 170 KUHP.

 

 “Iya, kasus 170 KUHP dengan korbannya Bule,” tukasTrisna Dewi

 

DENPASAR – Okta Viandri alias Indri,28, dan Muhammad Irfan Dinil Haq,22, dua wanita pria (waria) yang didudukkan di kursi pesakitan karena kasus penganiayaan terancam hukuman berat.

 

Dua waria yang kesehariannya bekerja di salah satu salon di daerah Kuta ini terancam hukuman bui selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) karena diduga melakukan penganiayaan dengan kekerasan terhadap warga negara asing, Agnese Augusta Maria Giacomazzi dan Ann Michelle Robine Hammer.

 

Seperti terungkap dalam sidnag dengan agenda dakwaan di PN Denpasar.

Pada sidang perdana, Ni Putu Trisna Dewi,SH,MH menjelaskan kasus penganiayaan yang menimpa dua WNA ini terjadi saat korban Luca Dario Bottacin hendak pulang berjalan kaki bersama Agnese Augusta Maria Giacomazzi dan Ann Michelle Robine Hammer

 

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis lalu (23/8) dini hari di Old Man’s Restaurant, Jalan Pantai Batubolong, Canggu, Badung, Bali.

 

Namun pada saat melewati Old Man’s Restaurant, tiba-tiba terdakwa Indri, lelaki asal Kabupaten Padang Pariaman memukul Agnese Augusta pada bagian dahi dengan menggunakan sepatu hak tinggi warna hitam yang dipakainya.

 

Teman korban, Luca Dario pun sempat memisahkan namun dia juga menjadi korban sepatu hak tinggi. Tak hanya itu, rekan Indri, Irfan Dinil kelahiran Medan ini ikut memukul korban dengan tangan kosong menggepal.

 

Korban pun mengalami luka lebam di bagian wajah sesuai dengan hasil visum.

 

Atas perbuatannya itu, kedua waria inipun didakwa dengan Pasal 170 KUHP.

 

 “Iya, kasus 170 KUHP dengan korbannya Bule,” tukasTrisna Dewi

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/