27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:13 PM WIB

Penganiaya Guru Dilimpahkan, Diduga Ada Beking Kuat, Terancam 32 Bulan

DENPASAR – Lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan penganiayaan Kurnia Budhi Winarni, 53, mantan Kepala TK Echelon School, Sidakarya, Denpasar Selatan, akhirnya menemui titik terang.

Menurut informasi, pelaku berinisial FU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu berkasnya sudah hampir lengkap alias P-21.

FU yang disebut-sebut punya beking kuat itupun segera dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Kabar berkas FU hampir P-21 itu tak ditampik Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

“Ya benar, sekarang masih proses (P-21),” ujar Eka Widanta kemarin. Ditanya kapan berkas tersebut P-21, Eka menyebut setelah berkas ditandatangani pimpinan.

Pihaknya harus teliti dan cermat dalam memberi petunjuk kepada penyidik Polsek Denpasar Selatan. Materi berkas harus benar-benar lengkap sebelum dinyatakan P-21. “Nanti kalau sudah P-21 kami kabari,” tukasnya.

Terkait pasal, FU disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kasus ini mengendap cukup lama. Kurnia dianiaya oleh FU pada 12 Juli silam, atau lima bulan lalu. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada 15 Juli.

Kurnia mengatakan, FU marah karena rapor anaknya ditahan pihak yayasan. Menurut Kurnia, rapor tidak diberikan lantaran FU masih menunggak pembayaran SPP berkisar Rp 1 juta.

Apesnya lagi, setelah dibogem oleh FU, hari itu juga Kurnia dipecat oleh pihak yayasan. “Sekarang kasusnya masih jalan di tempat.

Malah kabarnya ada intervensi dari beberapa pihak supaya kasus ini berakhir damai,” ujar Kurnia didampingi tim pengacaranya, Komang Eky Saputra dkk diwawancarai belum lama ini.

Eky melanjutkan, sebelum penganiayaan terjadi, Kurnia yang menjabat kepala TK didatangi JNB selaku Ketua Yayasan.

JNB menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP. Nama-nama siswa yang belum bayar SPP rapornya dipisahkan dan diberikan ke ketua yayasan.

Nah, di tengah kesibukan membagikan rapor, tetiba datang FU. “Saya mengarahkan yang bersangkutan (FU) agar menemui ketua yayasan. Tapi, yang bersangkutan dan suaminya tidak terima, dia teriak-teriak,” tuturnya.

Kurnia mengaku wajahnya dituding oleh suami FU sambil terus teriak dan merekam menggunakan HP. Puncaknya terjadi saat FU memukul kepalanya di muka guru dan pengurus yayasan.

Menurut Kurnia, setelah dipukul dia merasa pusing dan dibawa ke dalam kantor. Perempuan berkacamata itu berusaha menenangkan diri.

“Setelah itu saya periksa ke dokter karena terus pusing. Hasilnya, akibat pukulan tersebut saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” tukas perempuan kelahiran Jakarta itu.

DENPASAR – Lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan penganiayaan Kurnia Budhi Winarni, 53, mantan Kepala TK Echelon School, Sidakarya, Denpasar Selatan, akhirnya menemui titik terang.

Menurut informasi, pelaku berinisial FU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu berkasnya sudah hampir lengkap alias P-21.

FU yang disebut-sebut punya beking kuat itupun segera dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Kabar berkas FU hampir P-21 itu tak ditampik Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

“Ya benar, sekarang masih proses (P-21),” ujar Eka Widanta kemarin. Ditanya kapan berkas tersebut P-21, Eka menyebut setelah berkas ditandatangani pimpinan.

Pihaknya harus teliti dan cermat dalam memberi petunjuk kepada penyidik Polsek Denpasar Selatan. Materi berkas harus benar-benar lengkap sebelum dinyatakan P-21. “Nanti kalau sudah P-21 kami kabari,” tukasnya.

Terkait pasal, FU disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kasus ini mengendap cukup lama. Kurnia dianiaya oleh FU pada 12 Juli silam, atau lima bulan lalu. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada 15 Juli.

Kurnia mengatakan, FU marah karena rapor anaknya ditahan pihak yayasan. Menurut Kurnia, rapor tidak diberikan lantaran FU masih menunggak pembayaran SPP berkisar Rp 1 juta.

Apesnya lagi, setelah dibogem oleh FU, hari itu juga Kurnia dipecat oleh pihak yayasan. “Sekarang kasusnya masih jalan di tempat.

Malah kabarnya ada intervensi dari beberapa pihak supaya kasus ini berakhir damai,” ujar Kurnia didampingi tim pengacaranya, Komang Eky Saputra dkk diwawancarai belum lama ini.

Eky melanjutkan, sebelum penganiayaan terjadi, Kurnia yang menjabat kepala TK didatangi JNB selaku Ketua Yayasan.

JNB menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP. Nama-nama siswa yang belum bayar SPP rapornya dipisahkan dan diberikan ke ketua yayasan.

Nah, di tengah kesibukan membagikan rapor, tetiba datang FU. “Saya mengarahkan yang bersangkutan (FU) agar menemui ketua yayasan. Tapi, yang bersangkutan dan suaminya tidak terima, dia teriak-teriak,” tuturnya.

Kurnia mengaku wajahnya dituding oleh suami FU sambil terus teriak dan merekam menggunakan HP. Puncaknya terjadi saat FU memukul kepalanya di muka guru dan pengurus yayasan.

Menurut Kurnia, setelah dipukul dia merasa pusing dan dibawa ke dalam kantor. Perempuan berkacamata itu berusaha menenangkan diri.

“Setelah itu saya periksa ke dokter karena terus pusing. Hasilnya, akibat pukulan tersebut saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” tukas perempuan kelahiran Jakarta itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/