DENPASAR – Tiga pelaku coblos ban spesialis turis asing yang sudah beraksi belasan kali di sejumlah pusat pariwisata di Bali akhirnya diadili di PN Denpasar, kemarin (11/1).
Mereka adalah Muhammad Abdul Musori, 26, (terdakwa I); Seneri, 35, (terdakwa II); dan Rizal alias Imam, 33, (terdakwa III).
Sementara pelaku lainnya yakni Muhamad Dul alias Doel belum disidangkan karena baru berhasil diringkus pada pertengahan November 2018.
Ketika ditangkap polisi, terdakwa I dan III kakinya sempat didor polisi karena berusaha melarikan diri.
Saat sidang kemarin keduanya sudah berjalan biasa. Khusus terdakwa Rizal merupakan residivis. Pria asal Lumajang itu sempat ditangkap pada 2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan menjerat komplotan ini dengan pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
“Para terdakwa (sengaja) mencari sasaran khusus orang asing,” ujar JPU Triarta di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.
Dalam penyelidikan di kepolisian, para bromocorah ini beraksi dua kali di wilayah hukum Polres Badung, empat kali di wilayah hukum Polres Gianyar dan lima kali di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Sasaran mereka adalah pusat pariwisata, seperti Ubud, Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Keseharian terdakwa I dan II bekerja sebagai buruh bangunan.
Terdakwa I tidak tamat SD (hanya sampai kelas III), terdakwa II lulus SD saja. Sedangkan terdakwa III bekerja wiraswasta lulus SMP.