DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Petrus Golose begitu gencar memberantas segala bentuk premanisme mengatasnamakan ormas.
Langkah terbaru jenderal polisi bintang dua ini adalah mengirim surat rekomendasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster terkait permintaan penghentian dan pembekuan tiga ormas di Bali.
Sebagai catatan, saat ini ada 108 ormas di Bali. Tiga ormas yang diminta Kapolda Bali untuk dibekukan adalah Laskar Bali (LB), Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB).
Keputusan Jenderal Petrus Golose spontan mengundang reaksi warganet. Sejak dua hari terakhir, netizen Bali sahut menyahut membahas nasib ormas yang bakal dibekukan itu.
“Mungkin 3,ormas yg di maksud sdh pny catatan hitam di kpolisian mkanya di bekukan…,” kata akun @ketut budastra. Komentar-komentar bijak pun bermunculan di lini massa.
“Ormas apapun adalah baik adanya sejauh ad/art ormas tsb berazaskan pancasila… Yg membuat ormas tsb buruk dimata masyarakat adalah prilaku dari orang2 di dalam ormas tsb.
Intinya sebelum melakukan perekrutan anggota dipandang perlu utk menyeleksi bibit, bebet, bobot calon anggotanya,
namun jangan juga dilupakan saat sudah menjadi anggota sangat diperlukan pembinaan secara berkesinambungan oleh pemimpin ormas kepada anggotanya.
Jadilah ormas yg bijak, jadilah anggota ormas yg menjadi teladan masyarakat,” saran akun @ QiuQiu Cockfighting Lines.
Pernyataan akun @nyoman buler justru mendapat tanggapan dari netizen lain. Postingan yang mendapat tanggapan itu berbunyi,” Klo bisa tolong d hentikan semua ormas d Bali biar tidak terjadi perang antara saudara,”.
Postingan ini pun disambar netizen. “Termasuk banjar, desa adat, seka truna dan lain2 Hǎ̜̣̍Hǎ̜̣̍Нå нåå нååå нåååå, pelih ta pak. Ane beneh di bina, Baang pelatihan sesuai dengan keinginan anggota ormas tersebut mara pas,” kata akun @wayan brown.
Komentar akun @wayan brown langsung ditanggapi akun @putu suam. “Wayan Brown pak uli pidan desa adat, banjar, seka teruna to tergolong ormas? Bapak ne pelih to pak, selama ormas masih di pegang sama kepentingan sing nyidang kal membina…,” katanya.
Akun @wayan brown langsung menanggapi. “Ormas taa organisasi masyarakat pak, dan selama ke alur positif itu bebas berdiri pak, ada adane bebas berserikat dan berkumpul, ta madan ormas pak,”.
Akun @putu suam kemudian menjawab begini. “Wayan Brown yen orang pak bebas berdiri tiang sing setuju. Kalau desa adat, Banjar to diatur dalam UU Desa..
Kalau karang taruna itu diatur oleh Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”). Yen ormas to len urusan ne pak ajak desa adat, Banjar lan karang taruna…,”
Ungkapan bijak juga datang dari netizen yang ingin Bali selalu dalam kedamaian. “Gengster bekedok ormas kalau ormas santun dan membawa kedamaian dan tidak membuat onar , seuju dibekukan,
sudah sering membuat masalah,demi lahan ,kalau suka berkelahi salurkan hobi anda lewat sasana tinju, karate, pencaksilat dll. jangan merendahkan diri anda,”kata akun @madesamrock.
Apapun komentar netizen Bali, kini bola panas ada ditangan Pemprov Bali, apakah bersedia membekukan tiga ormas itu seperti permintaan Kapolda Bali Irjen Petrus Golose apa tidak.
Pasalnya, untuk membekukan ormas tidak mudah. Ada tahapan yang harus dilakui sebelum ormas itu dibekukan. Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.