27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 8:45 AM WIB

Korban Rugi Rp 38 Miliar, Begini Kronologis Kasus Notaris Hartono Cs

DENPASAR – Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengungkapkan, kasus pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 miliar bermula saat Hartono

bersama I Putu Adi Mahendra Putra dan Hendro Nugroho Prawira Hartono pada 21 Desember 2015, di kantor Hartono selaku notaris

di Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B Nomor 9, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung melakukan pemalsuan berita acara RUPS Luar Biasa PT. Bali Rich Mandiri.

Surat tersebut ditandatangani Hendro Nugroho Prawira Hartono yang memuat perjanjian jual beli saham antara korban Hartati dengan Asral, Hartati dengan Tri Endang Astuti dan Hartati dengan Suryadi.

“Jadi, notaris Hartono sendiri sudah tahu kalau surat yang dipakai palsu,” beber Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto.

Draf dibuat oleh I Putu Adi Mahendra Putra kemudian dituangkan oleh Suryadi pada akta otentik akta pernyataan keputusan RUPS luar biasa PT. Bali Rich Mandiri No. 103 tanggal 23 Desember 2015 dan No. 112 tanggal 30 Desember 2015.

“Sehingga korban Hartati mengalami kerugian beralihnya saham PT. Bali Rich Mandiri kepada Asral, Tri Endang Astuti, dan Suryadi beserta asetnya berupa vila di Ubud senilai Rp 38 miliar,” tukasnya. 

DENPASAR – Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengungkapkan, kasus pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 miliar bermula saat Hartono

bersama I Putu Adi Mahendra Putra dan Hendro Nugroho Prawira Hartono pada 21 Desember 2015, di kantor Hartono selaku notaris

di Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B Nomor 9, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung melakukan pemalsuan berita acara RUPS Luar Biasa PT. Bali Rich Mandiri.

Surat tersebut ditandatangani Hendro Nugroho Prawira Hartono yang memuat perjanjian jual beli saham antara korban Hartati dengan Asral, Hartati dengan Tri Endang Astuti dan Hartati dengan Suryadi.

“Jadi, notaris Hartono sendiri sudah tahu kalau surat yang dipakai palsu,” beber Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto.

Draf dibuat oleh I Putu Adi Mahendra Putra kemudian dituangkan oleh Suryadi pada akta otentik akta pernyataan keputusan RUPS luar biasa PT. Bali Rich Mandiri No. 103 tanggal 23 Desember 2015 dan No. 112 tanggal 30 Desember 2015.

“Sehingga korban Hartati mengalami kerugian beralihnya saham PT. Bali Rich Mandiri kepada Asral, Tri Endang Astuti, dan Suryadi beserta asetnya berupa vila di Ubud senilai Rp 38 miliar,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/