28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 22:14 PM WIB

Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Pasangan Kurir Lintas Negara Dijuk

DENPASAR – Dua orang kurir narkoba lintas negara ditangkap tim gabungan Direktorat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. 

Keduanya bernama Didik Sucipto, dan Bunga Erita Septya Putri. Pasangan kurir ini ditangkap saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Malaysia, Senin (10/2) malam. 

Dari tangan keduanya diamankan 600 gram narkoba jenis sabu. Wadirreserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan mengatakan, yang paling awal ditangkap adalah Bunga Erita Septya Putri.  

Bunga Erita menyembunyikan 300 gram sabu yang disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakannya. 

“Sabu disembunyikan di dalam pakaian dalamn yang dipakai tersangka,” ujar AKBP I Putu Yuni Setiawan, di Polda Bali, Rabu (12/2) siang.

Saat dimintai keterangan, Bunga mengaku datang bersama Didik Sucipto yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya keberadaan Didik Sucipto terlacak berada di Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getar Nomor 18, Denpasar Selatan. 

Sekitar pukul 01.00 dini hari di hari yang sama, tersangka Didik akhirnya ditangkap. Dari tangan Didik diamankan sabu seberat 289,17 gram yang ditemukan di dalam koper yang dibawanya dari Malaysia.

Selain itu, polisi juga mengamankan 60 butir tablet erimin, sebuah paspor serta handphone. 

“Keduanya bisa dibilang jaringan narkotika internasional. Mereka mengaku baru sekali, tapi kami masih selidiki,” tandasnya. Kini pelaku dan barang bukti diamankan Polda Bali. (Mar)

DENPASAR – Dua orang kurir narkoba lintas negara ditangkap tim gabungan Direktorat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. 

Keduanya bernama Didik Sucipto, dan Bunga Erita Septya Putri. Pasangan kurir ini ditangkap saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Malaysia, Senin (10/2) malam. 

Dari tangan keduanya diamankan 600 gram narkoba jenis sabu. Wadirreserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan mengatakan, yang paling awal ditangkap adalah Bunga Erita Septya Putri.  

Bunga Erita menyembunyikan 300 gram sabu yang disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakannya. 

“Sabu disembunyikan di dalam pakaian dalamn yang dipakai tersangka,” ujar AKBP I Putu Yuni Setiawan, di Polda Bali, Rabu (12/2) siang.

Saat dimintai keterangan, Bunga mengaku datang bersama Didik Sucipto yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya keberadaan Didik Sucipto terlacak berada di Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getar Nomor 18, Denpasar Selatan. 

Sekitar pukul 01.00 dini hari di hari yang sama, tersangka Didik akhirnya ditangkap. Dari tangan Didik diamankan sabu seberat 289,17 gram yang ditemukan di dalam koper yang dibawanya dari Malaysia.

Selain itu, polisi juga mengamankan 60 butir tablet erimin, sebuah paspor serta handphone. 

“Keduanya bisa dibilang jaringan narkotika internasional. Mereka mengaku baru sekali, tapi kami masih selidiki,” tandasnya. Kini pelaku dan barang bukti diamankan Polda Bali. (Mar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/