29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:57 AM WIB

Sempat Bikin Bingung, Korban Mahasiswi Mucikari Akhirnya Hadiri Sidang

NEGARA– Setelah sempat membuat gelagapan jaksa karena mangkir dari persidangan. Akhirnya saksi korban perkara asusila dengan terdakwa Ni Putu CS, 19, menghadiri sidang. Karena itu, sidang lanjutan yang digelar tertutup digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, setelah saksi korban Ni Luh Putu E, 29, mengkir persidangan langsung melakukan upaya pencarian. Sejumlah tempat yang diduga tempat saksi “sembunyi” dicari, namun tidak menemukan korban. Namun akhirnya menemukan saksi di wilayah Kecamatan Jembrana.

“Saksi sudah hadir memenuhi panggilan untuk sidang,” jelasnya, Rabu (12/2).

Kata Gatot, pihaknya menemukan saksi setelah melakukan pencarian dengan memanfaatkan teknologi, sehingga menemukan lokasi saksi berada. 

Karena itu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan dan saksi korban bisa dilanjutkan setelah sempat ditunda.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus asusila dengan terdakwa Ni Putu CS, 19, mahasiswi yang menjadi mucikari, terpaksa ditunda karena saksi tidak menghadiri sidang pengadilan negeri (PN) Negara, Selasa (11/2). Agenda sidang kemarin, semestinya pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi korban yang “dijual” terdakwa, namun saksi korban tidak muncul di persidangan.

Saksi korban Ni Luh Putu E, 29, untuk meminta hadir di persidangan. Saksi mengaku akan menghadiri persidangan, namun ternyata tidak hadir.

Padahal, terdakwa dan saksi lain sudah datang untuk mengikuti persidangan. Pihaknya sudah mencari saksi ke tempat tinggalnya, tetapi tidak ada di tempat. Bahkan saat berusaha dihubungi melalui sambungan telepon tidak ada jawaban. Karena itu, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara asusila tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu. Terdakwa menawarkan korban, Ni Luh Putu E, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan.

Tersangka dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan whatsapp.

Tersangka menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu, apabila full time seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi. Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati. Setelah transaksi, polisi akhirnya menangkap terdakwa. 

NEGARA– Setelah sempat membuat gelagapan jaksa karena mangkir dari persidangan. Akhirnya saksi korban perkara asusila dengan terdakwa Ni Putu CS, 19, menghadiri sidang. Karena itu, sidang lanjutan yang digelar tertutup digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, setelah saksi korban Ni Luh Putu E, 29, mengkir persidangan langsung melakukan upaya pencarian. Sejumlah tempat yang diduga tempat saksi “sembunyi” dicari, namun tidak menemukan korban. Namun akhirnya menemukan saksi di wilayah Kecamatan Jembrana.

“Saksi sudah hadir memenuhi panggilan untuk sidang,” jelasnya, Rabu (12/2).

Kata Gatot, pihaknya menemukan saksi setelah melakukan pencarian dengan memanfaatkan teknologi, sehingga menemukan lokasi saksi berada. 

Karena itu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan dan saksi korban bisa dilanjutkan setelah sempat ditunda.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus asusila dengan terdakwa Ni Putu CS, 19, mahasiswi yang menjadi mucikari, terpaksa ditunda karena saksi tidak menghadiri sidang pengadilan negeri (PN) Negara, Selasa (11/2). Agenda sidang kemarin, semestinya pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi korban yang “dijual” terdakwa, namun saksi korban tidak muncul di persidangan.

Saksi korban Ni Luh Putu E, 29, untuk meminta hadir di persidangan. Saksi mengaku akan menghadiri persidangan, namun ternyata tidak hadir.

Padahal, terdakwa dan saksi lain sudah datang untuk mengikuti persidangan. Pihaknya sudah mencari saksi ke tempat tinggalnya, tetapi tidak ada di tempat. Bahkan saat berusaha dihubungi melalui sambungan telepon tidak ada jawaban. Karena itu, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara asusila tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu. Terdakwa menawarkan korban, Ni Luh Putu E, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan.

Tersangka dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan whatsapp.

Tersangka menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu, apabila full time seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi. Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati. Setelah transaksi, polisi akhirnya menangkap terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/