25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 2:33 AM WIB

Ngaku Tak Sengaja, Terdakwa Bantah Cium Pelipis Staf Desa

NEGARA – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes) Perancak I Ketut Sugiarthawa, Selasa (30/4) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara

Mengagendakan pemeriksaan saksi, yang menarik, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Perbekel Desa Perancak I Nyoman Wijana dan dua saksi lain yang menjabat sebagai kelian banjar.

Sesuai keterangan di persidangan, Wijana mengaku tidak mengetahui secara langsung perbuatan terdakwa mencium korban yang juga staf desa berinisial Ni Made RKD.

“Saya hanya menerima laporan yang bersangkutan (korban) dan sekdesnya membantah melakukan,” terang Wijana.

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, Supriyono mengatakan bahwa atas keterangan saksi dengan mengatakan bahwa terdakwa mencium korban juga sudah dibantah dan dikalrifikasi. “Sebagian keterangan saksi dibantah karena terdakwa tidak melakukan,”terang Supriyono.

Bahkan yang mengejutkan, atas kasus ini, pihak kuasa hukum terdakwa menuding jika kasus yang menimpa kliennya sengaja direkayasa dengan bertujuan untuk kriminalisasi terdakwa. Namun meski menuding ada rekayasa, namun Supriyono menyatakan bahwa kliennya tidak mau menyebutkan pihak-pihak yang merekayasa kasusnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sekdes terhadap staf desa Ni Made RKD terjadi hari Rabu (9/1) lalu.

Saat itu korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa.

Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban. Nah, saat korban duduk terdakwa berdiri di samping kiri korban. Dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali.

Tak terima pelipisnya kena “ciuman bibir” terdakwa, korban spontan marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa.

 

Usai melempar, atas kejadian itu, korban kemudian diadukan pada suaminya dan kemudian melapor ke polisi dan diproses hukum . 

NEGARA – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes) Perancak I Ketut Sugiarthawa, Selasa (30/4) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara

Mengagendakan pemeriksaan saksi, yang menarik, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Perbekel Desa Perancak I Nyoman Wijana dan dua saksi lain yang menjabat sebagai kelian banjar.

Sesuai keterangan di persidangan, Wijana mengaku tidak mengetahui secara langsung perbuatan terdakwa mencium korban yang juga staf desa berinisial Ni Made RKD.

“Saya hanya menerima laporan yang bersangkutan (korban) dan sekdesnya membantah melakukan,” terang Wijana.

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, Supriyono mengatakan bahwa atas keterangan saksi dengan mengatakan bahwa terdakwa mencium korban juga sudah dibantah dan dikalrifikasi. “Sebagian keterangan saksi dibantah karena terdakwa tidak melakukan,”terang Supriyono.

Bahkan yang mengejutkan, atas kasus ini, pihak kuasa hukum terdakwa menuding jika kasus yang menimpa kliennya sengaja direkayasa dengan bertujuan untuk kriminalisasi terdakwa. Namun meski menuding ada rekayasa, namun Supriyono menyatakan bahwa kliennya tidak mau menyebutkan pihak-pihak yang merekayasa kasusnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sekdes terhadap staf desa Ni Made RKD terjadi hari Rabu (9/1) lalu.

Saat itu korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa.

Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban. Nah, saat korban duduk terdakwa berdiri di samping kiri korban. Dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali.

Tak terima pelipisnya kena “ciuman bibir” terdakwa, korban spontan marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa.

 

Usai melempar, atas kejadian itu, korban kemudian diadukan pada suaminya dan kemudian melapor ke polisi dan diproses hukum . 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/