DENPASAR – Polda Bali terus mendalami laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK.
Di mana Arya Wedakarna dilaporkan oleh ajudannya, IPMD, 23, pada Minggu (8/3). Kini, setelah menunggu beberapa hari, Polda Bali telah mendapatkan hasil visum korban.
Ditemui di Polda Bali, Kamis (12/3) siang, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan membenarkan penyidik telah menerima hasil visum korban.
“Hasil visum sudah kami sudah terima dari kedokteran. Memang di situ ada luka di pelipis mata dan di leher korban,” terang Kombes Andi Fairan.
Menurutnya, selain itu Polda Bali juga tengah mengumpulkan beberapa bukti lain. Di mana ternyata di lokasi kejadian,
tepatnya di ruang tesis kampus Universitas Mahendradata, Jalan Ken Arok, Denpasar Utara terpasang kamera CCTV.
Awalnya Polda Bali menduga kamera tersebut merekam kejadian dugaan penganiayaan. Namun saat dicek, ternyata kamera itu tidak berfungsi.
“Setelah kami cek ternyata kamera CCTV di dalam ruangan tesis tempat kejadian, saat kejadian tidak berfungsi,” ujar Kombes Andi Fairan.
Meski demikian, untuk bisa membuktikan laporan tersebut,Polda Bali telah memeriksa saksi yang melihat kejadian itu.
Satu saksi yang diperiksa adalah ajudan Arya Wedakarna yang juga merupakan rekan kerja pelapor.
“Sudah ada pemeriksaan saksi. Termasuk korban juga sudah diperiksa. Intinya kami akan tindaklanjuti sesuai laporan.
Kami melihat hanya peristiwa pidananya saja. Apakah itu 352 KUHP atau 351 KUHP biarkan berproses sebagaimana hukumnya,” tandasnya.