24 C
Jakarta
13 September 2024, 6:54 AM WIB

[Update] Polda Bali Akan Periksa AWK Pekan Depan

DENPASAR-Usai mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta Wedasteraoutra alias Arya Wedakarna (AWK).

 

Rencananya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali akan segera memanggil dan memeriksa AWK.

 

AWK akan dipanggil dan diperiksa serta dimintai keterangan penyidik atas laporan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap ajudan yang juga mahasiswa Semester VI Jurusan Ekonomi Universitas Mahendradatta berinisial IPMD, 23.

 

“Kami akan proses lebih lanjut. Setelah semua bukti cukup kami akan panggil Wedakarna. Mungkin minggu depan kami mengundang beliau (AWK) ke sini untuk dimintai keterangan,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Mapolda Bali, Kamis (12/3). 

 

Dijelaskannya, dalam menangani kasus ini, pihak Polda Bali akan bertindak sebagaimana mestinya dan tidak ada pengecualian.

 

Selain itu, lanjut Kombes Fairan, pemanggilan terhadap AWK ini juga sebagai bentuk suka netralitas Polda Bali dalam menangani kasus ini. 

 

“Karena kami tidak boleh sepihak. Kami akan tindaklanjuti sesuai laporannya,” ujar Fairan.

 

Dikatakan Fairan, selain meminta keterangan dari AWK, nantinya, penyidik juga akan meminta keterangan atau klarifikasi lebih lanjut terkait pelaporan yang dilayangkan pihak korban atau pelapor.

 

Klarifikasi penyidik terhadap pelapor itu, karena korban baru melapor terkait penganiayaan yang dialaminya tiga hari setelah kejadian.

 

Dimana korban melapor ke Polda Bali pada Minggu (8/3) sedangkan kejadiannya Kamis (5/3) di ruang tesis Kampus Mahendradata, Jalan Ken Arok, Denpasar Utara.

 

 

“Masalah sekarang ini kan antara kejadian dan pelaporan tidak spontan. Kami mempelajari juga kenapa korban tidak melapor di saat itu (kejadian),” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

DENPASAR-Usai mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta Wedasteraoutra alias Arya Wedakarna (AWK).

 

Rencananya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali akan segera memanggil dan memeriksa AWK.

 

AWK akan dipanggil dan diperiksa serta dimintai keterangan penyidik atas laporan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap ajudan yang juga mahasiswa Semester VI Jurusan Ekonomi Universitas Mahendradatta berinisial IPMD, 23.

 

“Kami akan proses lebih lanjut. Setelah semua bukti cukup kami akan panggil Wedakarna. Mungkin minggu depan kami mengundang beliau (AWK) ke sini untuk dimintai keterangan,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Mapolda Bali, Kamis (12/3). 

 

Dijelaskannya, dalam menangani kasus ini, pihak Polda Bali akan bertindak sebagaimana mestinya dan tidak ada pengecualian.

 

Selain itu, lanjut Kombes Fairan, pemanggilan terhadap AWK ini juga sebagai bentuk suka netralitas Polda Bali dalam menangani kasus ini. 

 

“Karena kami tidak boleh sepihak. Kami akan tindaklanjuti sesuai laporannya,” ujar Fairan.

 

Dikatakan Fairan, selain meminta keterangan dari AWK, nantinya, penyidik juga akan meminta keterangan atau klarifikasi lebih lanjut terkait pelaporan yang dilayangkan pihak korban atau pelapor.

 

Klarifikasi penyidik terhadap pelapor itu, karena korban baru melapor terkait penganiayaan yang dialaminya tiga hari setelah kejadian.

 

Dimana korban melapor ke Polda Bali pada Minggu (8/3) sedangkan kejadiannya Kamis (5/3) di ruang tesis Kampus Mahendradata, Jalan Ken Arok, Denpasar Utara.

 

 

“Masalah sekarang ini kan antara kejadian dan pelaporan tidak spontan. Kami mempelajari juga kenapa korban tidak melapor di saat itu (kejadian),” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/