NEGARA- Penyelidikan kasus pidana empat truk yang melebihi dimensi dihentikan. Karena itu, empat unit truk melebihi dimensi yang sempat diamankan dikembalikan kepada pemilik truk. Namun, pemilik diminta untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan truk sesuai dengan ketentuan.
Penghentian proses penyelidikan dan pengembalian empat unit truk tersebut diungkapkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali I Made Ardana. Menurutnya, penyelidikan perkara truk yang melebihi dimensi tersebut sudah melalui pertimbangan matang, sehingga diputuskan untuk dihentikan.
Ardana menjelaskan, sebelum Hari Raya Nyepi empat unit truk yang dititipkan di parkir Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk dipindahkan ke terminal Mengwi, Badung.
“Pemindahan barang bukti dari Cekik ke Mengwi, atas dasar keamanan barang bukti dan memudahkan proses penyelidikan,” jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan, truk yang melebihi dimensi tersebut milik pribadi keluaran tahun lama. Kendaraan juga belum balik nama dari pemilik pertama kepada pemilik yang sekarang. Sehingga untuk menetapkan tersangka ada dua kendala yang dihadapi petugas. Pemilik kendaraan yang tertulis dalam surat-surat kendaraan sudah meninggal dunia, belum berganti nama pada pemilik baru. “Dengan alasan itu proses dihentikan,” ujarnya.
Ardana menjelaskan, dari empat unit truk tersebut milik pribadi dan perusahaan yang merupakan warisan dari orang tua yang sudah meninggal. Anaknya yang meneruskan truk belum membalik nama truk, sehingga sulit menentukan tersangka.
Meskipun penyelidikan dihentikan dan barang bukti dikembalikan, pihak yang menerima pengembalian barang bukti truk membuat surat pernyataan untuk menormalisasi truk secara mandiri. Pihaknya memberikan waktu enam bulan agar truk di normalisasi sesuai dengan dimensi yang sesuai dengan standar.
Sementara sopir truk yang membawa truk melebihi dimensi, sejak awal memang tidak bisa dipidana. Tetapi pemilik atau penanggungjawab truk melebihi dimensi. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari pusat untuk tidak menjerat sopir truk. “Pemilik maupun perusahaan yang bertanggungjawab. Karena pemilik sesuai surat kendaraan sudah meninggal dan belum balik nama, kesulitan menjerat penanggungjawab karena kendaraan bukan atas nama pemilik baru,” ujarnya.
Empat unit truk yang sudah dipindah ke terminal Mengwi, satu truk sudah dikembalikan, dua unit masih dalam proses pengembalian dan satu truk lagi belum dikembalikan. “Kami tekankan agar pernyataan normalisasi truk setelah dikembalikan,” tegasnya.
Empat unit truk tersebut, terjaring dalam operasi gabungan yang digelar dari Rabu (2/2) hingga Jumat (4/2) lalu. Empat unit truk dari hasil pengukuran melebihi ukuran dimensi truk semestinya. Truk tersebut sengaja dimodifikasi dengan menambah dimensi agar lebih banyak membawa muatan.
Empat unit truk yang melebihi dimensi yang semestinya akan dijerat dengan pidana sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 277, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Truk yang dimodifikasi hingga melebihi dimensi, bukan pelanggaran lalu lintas biasa. Karena itu, sanksi yang diberikan bukan tilang, tetapi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Pihaknya melalui penyidik PNS melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menjerat pemilik truk dengan ancaman pidana tersebut.
Meski hanya empat unit truk yang diamankan karena melebihi dimensi, pihaknya menduga masih ada truk lain melebihi dimensi. Diduga, truk lain yang melebihi dimensi belum lewat atau masuk Bali.