DENPASAR – Polsek Denpasar Barat telah menetapkan I Gede Suweca sebagai tersangka terduga pelaku penganiayaan terhadap pensiunan TNI bernama Darlys DS. Meski demikian, uweca belum ditahan oleh polisi. Alasannya karena dia bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Sudah (tersangka). Yang bersangkutan kooperatif. Jadi penyidik berpendapat yang bersangkutan tidak perlu dilakukan penahanan,” terang Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Dody Monza saat dikonfirmasi Jumat (9/4) lalu.
Dijelaskan, sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga sampai empat orang saksi. Saksi yang diperiksa merupakan pihak yang memungkinkan mengetahui dan melihat dugaan penganiayaan tersebut.
“Mungkin sekitar 3 atau 4 (saksi yang diperiksa). Kanit Reskrim yang (tahu) lebih detail,” imbuhnya.
Namun sayangnya saat wartawan media ini mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Muh.Yaqin, belum memberikan jawaban.
Dugaan penganiayan itu bermula karena adanya salah paham. Saat itu korban menyalip sepeda motor yang dikendarai tersangka di lokasi kejadian.
Karena kejadian itu, timbullah salah paham yang berujung adanya aksi penganiayaan.
Pelaku kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengepal yang mengenai bagian pelipis sebelah kanan. Kemudian korban terjatuh di tengah jalan dan diseret oleh pelaku.
Sehingga korban mengalami luka memar di alis kanan, kedua punggung tangan lecet dan tumit kaki kiri lecet. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan Kepolsek Denpasar Barat.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, terduga pelaku ditangkap di rumahnya di jalan Gunung Lebah Gg V no 7A. Namun kini pelaku malah tidak ditahan.
Terkait kejadian itu, Rengga Ramadhany selaku anak korban mengatakan jika pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian. “Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke hukum,” tandasnya.