GIANYAR – Sepandainya tupai melompat, akhirya jatuh juga. Seperti yang dialami oleh Uli, 36, warga Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Uli ditangkap polisi karena terendus melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, di depan toko Mahkota Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh, Selasa lalu (5/6).
Saat digeledah, Uli kedapatan menyembunyikan sabu-sabu diselangkangan bokong. Wakapolres Gianyar Kompol I Nengah Sadiarta menyatakan, penangkapan terhadap Uli yang merupakan pekerja garmen itu berawal dari patroli kepolisian.
“Dari gerak-geriknya mencurigakan, seperti mencari barang. Akhirnya tim yang sudah mengendus dari awal langsung menghampiri,” ujar Kompol Sadiarta kemarin.
Saat dihampiri petugas, Uli tergolong cerdik. Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di badan, pakaian dan kendaraannya.
Namun setelah dipastikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,21 gram netto. Kebetulan, saat digeledah lebih rinci, sabu yang disembunyikan dibokong itu tidak sengaja terjatuh.
Sabu itu terbungkus plester warna hitam. “Akhirnya pelaku kami amankan beserta barang buktinya,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah pipa kaca untuk sarana nyabu, termasuk motor Honda Scoopy DK 2438 VG yang digunakan Uli juga ikut diamankan.
Sementara itu, tidak berselang lama, petugas mengejar Eko, 25, pelaku asal Pejeng Kecamatan Tampaksiring itu sempat menghindari dari kejaran polisi.
Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran dari Banjar Semebaung Kecamatan Blahbatuh sampai Banjar Tatiapi, Desa Pejeng, Tampaksiring.
Di Banjar Pejeng, pelaku berhenti dan menyerahkan diri. “Tapi saat digeledah, sabu-sabu sudah dibuang dipinggir jalan. Akhirnya kami giring dia untuk mencari barang itu.
Akhirnya kami temukan di pinggir jalan,” jelas Kompol Sadiarta. Sabu seberat 0,18 gram netto milik Eko itu diletakkan di dalam bungkus rokok.
Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Dharmanatha menambahkan, kedua tersangka, baik Uli dan Eko itu telah mendekam di ruang tahanan Polres Gianyar.
Mereka berdua dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.