DENPASAR-Seorang pemuda bernama I Komang Gede Winata, 23, Selasa (11/6) ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar, di rumahnya, di Jalan Nusa Indah Gang IV No. 4 Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur.
Dia ditangkap karena menjual satu ekor burung elang yang masu sebagai satwa yang dilindungi di media sosial facebook.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penangkapan Winata bermula saat pelaku pada 28 Mei 2019, sekitar jam 10.00 menjual elang dengan memostingnya, melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun Winata Nag Nusaindah yang tidak lain adalah akun pelaku.
Pada akun pelaku, satwa dilindungi tersebut dipasarkan beserta fotonya dan juga dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di akun Facebook, salah satunya adalah grup Kicaumania.
Atas postingan itu, Winata kemudian dilaporkan oleh salah seorang warga ke Polresta Denpasar.
Setelah dicek, termyata benar bahwa akun tersebut adalah milik pelaku.
Tidak menunggu waltu lama, tim Resmob Polresta Denpasar mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa (11/6).
Setelah diamankan, pelaku mengaku bahwa elang tersebut didapat dengan cara membeli secara online seharga 1,5 juta.
Dan karena dia butuh uang maka dijual kembali dengan harga yang sama, “pengakuannya, pelaku membeli secara online dari seseorang dan di antarkan di dekat rumah pelaku,” terang kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (12/6).
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita seekor elang dan juga satu ekor ular jenis Bido berusia 1 tahun yang juga dilindungi untuk kemudian dititip di BKSDA.
Meski tidak ditahan, pelaku dikenai pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.