33.4 C
Jakarta
30 April 2024, 15:50 PM WIB

Kepincut Rp 50 Ribu, Mahasiswa Asal NTT Akhirnya “Kuliah” di Lapas

DENPASAR – Untuk sementara waktu terdakwa Arvin Edsa Banurea, 24, harus melanjutkan “kuliahnya” di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pemuda asal Kupang, NTT, itu diganjar pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti menjadi kurir narkoba.

Terdakwa Arvin pada 12 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 di depan Toko Beauty WareHouse, Jalan Pulau Panjang, Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, memiliki tujuh buah plastik klip berisi sabu dan ganja.

Arvin rela menjadi kurir narkoba lantaran mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu sudah berhasil menempel narokoba sebanyak 19 kali dan mendapat upah Rp 500 ribu.

Namun, usahanya digagalkan polisi. Terdakwa dinyatak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subside enam bulan penjara,” tegas hakim I Made Pasek.

Putusan hakim ini di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya JPU IBM Argita Chandra menuntut 13 tahun penjara.

Mendapat keringanan hukuman selama tiga tahun, terdakwa langsung menerima. “Terdakwa menerima putusan, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa mengambil narkotika di dalam bungkus mi goreng. Didalamnya berisi plastik klip bening yang berisi kristal bening sabu seberat 4,26 gram netto dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan menemukan sabu lain, sehingga berat keseluruhan sabu sebanyak 12,78 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang diapnggil Om Jack. Terdakwa sudah dua kali mengambil tempelan dan memecahnya dilanjutkan dengan menempel kembali.

“Terdakwa sudah menempel sabu sebanyak 19 kali dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 500 ribu,” beber JPU Argita. 

DENPASAR – Untuk sementara waktu terdakwa Arvin Edsa Banurea, 24, harus melanjutkan “kuliahnya” di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pemuda asal Kupang, NTT, itu diganjar pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti menjadi kurir narkoba.

Terdakwa Arvin pada 12 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 di depan Toko Beauty WareHouse, Jalan Pulau Panjang, Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, memiliki tujuh buah plastik klip berisi sabu dan ganja.

Arvin rela menjadi kurir narkoba lantaran mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu sudah berhasil menempel narokoba sebanyak 19 kali dan mendapat upah Rp 500 ribu.

Namun, usahanya digagalkan polisi. Terdakwa dinyatak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subside enam bulan penjara,” tegas hakim I Made Pasek.

Putusan hakim ini di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya JPU IBM Argita Chandra menuntut 13 tahun penjara.

Mendapat keringanan hukuman selama tiga tahun, terdakwa langsung menerima. “Terdakwa menerima putusan, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa mengambil narkotika di dalam bungkus mi goreng. Didalamnya berisi plastik klip bening yang berisi kristal bening sabu seberat 4,26 gram netto dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan menemukan sabu lain, sehingga berat keseluruhan sabu sebanyak 12,78 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang diapnggil Om Jack. Terdakwa sudah dua kali mengambil tempelan dan memecahnya dilanjutkan dengan menempel kembali.

“Terdakwa sudah menempel sabu sebanyak 19 kali dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 500 ribu,” beber JPU Argita. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/