RadarBali.com – Dendam saat hari raya Nyepi lalu berlanjut. Gede Agus Saputra alias Kocong, 29, warga Banjar Kertiyasa Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh diamankan polisi Selasa kemarin (11/7).
Itu karena Kocong nekat menodongkan celurit ke arah Gusti Ngurah Putra, 47, warga Banjar Bona Kelod, Desa Bona, Blahbatuh, Senin malam (10/7) pukul 22.15.
Celurit sempat mengayun ke tubuh korban namun tidak sampai kena. Korban Ngurah Putra yang sempat sempat menyelamatkan diri terjatuh dan terluka di bagian hidung dan kakinya.
Pelaku Kocong pun sempat kabur. Namun, tak lama kemudian Kocong yang merupakan pekerja swasta ini diamankan polisi.
Berdasar informasi, Senin sekitar pukul 22.15 Ngurah Putra bersama I Wayan Pundung terlibat perbincangan di BTN Wahyu Bona Asri di teras rumah BTN.
Pembicaraan itu mengarah ke biaya kontrakan rumah. Tak berselang lama, tiba-tiba pelaku Kocong datang dan tersinggung mendengar kontrakan rumah itu.
Lalu pelaku mengambil sebilah celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya. “Matiang cang ci (Saya bunuh kamu, red),” ujar sumber koran ini menirukan upacara pelaku.
Karena ditodong celurit, korban takut dan langsung melarikan diri. Pelaku pun sempat mengejar korban. Pada saat korban Ngurah Puyra lari dan menghindar, korban jatuh tersungkur.
Korban mengalami luka di bagian hidung dan luka di bagian kaki. Beruntung saat terjatuh, Kocong tidak menebas celurit yang di bawanya.
Setelah situasi aman, korban mendatangi Mapolsek Blahbatuh untuk melaporkan tragedi pengancaman yang menegangkan itu.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Blahbatuh,” ujar Kompol Abdus Salim.
Dugaan sementara, dari hasil penyelidikan, motifnya karena pelaku dendam dengan korban masalah saat perayaan Nyepi 4 tahun yang lalu.
Atas perbuatannya, Kocong dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Pengancaman.