27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:30 AM WIB

Begini Kronologis Pencurian Dompet Pengunjung Sidang Versi Polisi…

DENPASAR – Nur Miladia, asal Malang, Jawa Timur ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Barat, Kamis (11/7) sore.

Wanita kelahiran 2 Juli 1982 itu ditangkap karena mencuri dompet berisikan uang Rp 1,2 juta milik Ni Luh Sutarsih, pengunjung sidang di PN Denpasar.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga Sekar menuturkan, kejadian itu bermula saat korban datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjenguk suaminya yang sedang menjalani sidang.

“Pada saat itu korban menaruh sebuah  tas kain warna putih di atas meja ruang besuk, dan korban tinggal sebentar mencari pengacara, kurang lebih 20 menit,” terang Iptu Yoga Sekar, Jumat (12/7).

Tidak berselang lama, korban kemudian kembali ke ruang besuk untuk mengambil uang di dalam dompet hitam yang ditaruh di dalam tasnya tersebut.

Namun, korban kaget, saat mengetahui ternyata dompet di dalam tasnya itu telah raib. Atas kejadian itu, dia kemudian melapor ke polisi.

Berdasar laporan korban, kepolisian Polsek Denpasar Barat langsung mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi kemudian menginterogasi seseorang yang saat itu dicurigai sebagai pelaku. Dari interogasi tersebut,  pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari interogasi itu pelaku langsung kami tahan di polsek untuk diminta keterangan lebih lanjut,” tandas Iptu Yoga.

Selain mengamankan pelaku, polisi kini juga mengamankan barang bukti dompet hitam beserta uang tunai milik korban sebesar Rp.1,2 juta. 

DENPASAR – Nur Miladia, asal Malang, Jawa Timur ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Barat, Kamis (11/7) sore.

Wanita kelahiran 2 Juli 1982 itu ditangkap karena mencuri dompet berisikan uang Rp 1,2 juta milik Ni Luh Sutarsih, pengunjung sidang di PN Denpasar.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga Sekar menuturkan, kejadian itu bermula saat korban datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjenguk suaminya yang sedang menjalani sidang.

“Pada saat itu korban menaruh sebuah  tas kain warna putih di atas meja ruang besuk, dan korban tinggal sebentar mencari pengacara, kurang lebih 20 menit,” terang Iptu Yoga Sekar, Jumat (12/7).

Tidak berselang lama, korban kemudian kembali ke ruang besuk untuk mengambil uang di dalam dompet hitam yang ditaruh di dalam tasnya tersebut.

Namun, korban kaget, saat mengetahui ternyata dompet di dalam tasnya itu telah raib. Atas kejadian itu, dia kemudian melapor ke polisi.

Berdasar laporan korban, kepolisian Polsek Denpasar Barat langsung mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi kemudian menginterogasi seseorang yang saat itu dicurigai sebagai pelaku. Dari interogasi tersebut,  pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari interogasi itu pelaku langsung kami tahan di polsek untuk diminta keterangan lebih lanjut,” tandas Iptu Yoga.

Selain mengamankan pelaku, polisi kini juga mengamankan barang bukti dompet hitam beserta uang tunai milik korban sebesar Rp.1,2 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/