DENPASAR– Tergiur mendapat upah Rp 2 juta, terdakwa Khotib Rosadi nekat menjadi kurir ekstasi. Pria 45 tahun itu mengiyakan saat disuruh mengambil dan menempel ratusan butir ekstasi.
Kini, Rosadi hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subisder dua bulan penjara. “JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin kemarin (11/7).
Mendapat tuntutan delapan tahun penjara, terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya.
Sementara itu, JPU Dewi Agustin Adiputri dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa ditangkap pada 9 April 2022, di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. “ Saat ditangkap terdakwa membawa pil ekstasi sebanyak 197 butir dengan berat keseluruhan 43,8 gram netto,” jelas JPU.
Tablet ekstasi berwarna hijau muda berlambangkan Mitsubishi itu terdakwa ambil di depan Pasar Tiara Grosir Jalan Cokro Aminoto, Denpasar.
Pil setan itu dititipkan seorang sopir trk mengangkut sayuran dari Jawa oleh teman terdakwa bernama Fantri Kristiono alias Sagato. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Abi Bali.
“Terdakwa disuruh meminta uang imbalan Rp 2 juta saat bertemu Abi Bali,” tukas JPU. Namun, terdakwa tidak akan mendapatkan upah itu lantaran sudah ditangkap polisi. Saat ini dia menjadi penghuni hotel prodeo. (san)