SINGARAJA– Nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mulai menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka pada penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng. Sertifikat itu merupakan aset milik LPD Anturan, namun tercatat sebagai hak milik pribadi Nyoman Arta Wirawan yang kini masih menjabat sebagai Ketua LPD Anturan.
Berdasarkan penelusuran jaksa, saat ini ada sekitar 80 lembar SHM yang terdaftar atas nama Nyoman Arta Wirawan. Seluruhnya tersebar di Kabupaten Buleleng. Masing-masing sertifikat memiliki luas bervariasi. Rata-rata 1-2 are. Seluruh SHM itu telah diblokir penyidik kejaksaan sejak setahun lalu. Sebab SHM itu diduga aset LPD Anturan yang kini dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Kini kejaksaan mulai menarik SHM yang beredar di masyarakat. Pada pekan lalu, kejaksaan menarik selembar SHM dari LPD Pejarakan. Selanjutnya pada Senin kemarin (11/7) seorang nasabah di LPD Anturan secara sukarela menyerahkan 5 lembar SHM. Masing-masing sertifikat memiliki luas 2 are dan seluruhnya berlokasi di Desa Panji.
Arta Wirawan menyerahkan SHM itu kepada nasabah pada Maret 2021 lalu. SHM diberikan sebagai bentuk kompensasi. Lantaran deposito yang telah jatuh tempo, tak kunjung cair. Dengan penyerahan SHM itu, maka sebagian deposito dianggap telah lunas.
“Nasabah ini punya deposito sekitar Rp 800 juta di LPD. Karena tidak bisa dicairkan, akhirnya diganti 5 lembar sertifikat. Setiap are dinilai Rp 60 juta. Sehingga LPD dianggap masih punya tanggungan kepada nasabah sekitar Rp 200 juta. Itu kesepakatan di bawah tangan yang tidak diketahui oleh pengurus. Jadi pelaporannya tidak tertib,” jelas Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat ditemui kemarin.
Jayalantara mengatakan seluruh SHM atas nama Arta Wirawan telah diblokir oleh kejaksaan. Sehingga pihak manapun tidak bisa mengalihkan sebagian atau seluruh aset tersebut kepada orang lain. “Kalau sertifikat itu mau balik nama, ya nggak akan bisa. Karena sudah kami blokir di sistem. Saat mau proses di notaris, akan langsung ada tanda,” ujarnya.
Lebih Jayalantara menjelaskan, penyidik juga menemukan beberapa aset SHM yang dijadikan jaminan di bank maupun koperasi. Penyidik kini tengah mempertimbangkan untuk menarik aset-aset tersebut. Ia pun meminta agar masyarakat yang memegang SHM atas nama Nyoman Arta Wirawan menyerahkan aset tersebut secara sukarela pada kejaksaan. Nantinya SHM itu akan dijadikan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi. SHM juga akan diajukan ke persidangan untuk menguatkan dakwaan penuntut umum.
Apabila ada yang berusaha menyembunyikan, maka jaksa mengancam akan menerapkan sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kalau menyembunyikan hasil kejahatan, bisa saja dipidana. Karena dia dengan sengaja menyembunyikan dan menerima penempatan hasil kejahatan. Tapi kalau mau menyerahkan secara sukarela, tentu kami akan hargai kejujuran itu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan ditahan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, pada Selasa (22/6) sore. Dia dibawa ke Rutan Mapolres Buleleng pada pukul 17.43 sore.
Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi senilai Rp 151 miliar sepanjang tahun 2018-2020. Dampaknya LPD Anturan kolaps pada pertengahan 2020 lalu. (eps)