25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:28 AM WIB

Deejay Club Kuta Diobok-obok Denpom, Duh, Hasilnya Sungguh Mengejutkan

KUTA-Tim gabungan TNI-Polri menggelar razia di sejumlah club malam di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Minggu (12/8) pukul 04.00.  

Giat operasi penegakan dan penertiban (Gaktip) tim gabungan berkekuatan 55 personel dari unsur  Denpom IX/3 Denpasar, 

Denpom Lanal Denpasar, Satpom Lanud I Gusti Ngurah Rai, Propam Polda Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar dan Kabupaten Badung, 

Imigrasi Kelas I Denpasar, serta Pendam IX/Udayana, di Deejay Club berhasil mengamankan seorang pengunjung club yang diduga pelaku pengedar pil ekstasi. 

I Nyoman Dharmana, pria ini ditangkap saat razia yang digelar tim gabungan TNI-Polri dan unsure terkait.   
Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, SH., MH., mengatakan, saat hendak dilakukan penangkapan, Dharmana sempat berupaya melarikan diri.

 “Karena gelagatnya yang mencurigakan, pelaku kami kejar dan kami amankan,” terang Harjono.

Menurut Harjono, usai diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari saku depan bagian kanan celana jeans yang dikenakan pelaku ditemukan sebuah kaleng. 

Di dalam kaleng berukuran kecil tersebut, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga ekstasi.

Selanjutnya, dengan disaksikan dua karyawan DC dan sejumlah petugas gabungan, termasuk Dandenpom Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, selaku pimpinan rombongan, petugas BNNP Bali langsung melakukan penggeledahan badan dan isi tas pinggang tersangka.  

Selain itu juga dilakukan pengecekan kartu identitas, dan penghitungan barang bukti. Setelah dihitung, ada sebanyak 107 butir ekstasi yang didapatkan dari pelaku.

Ratusan ekstasi tersebut terdiri dari beberapa jenis. Jenis Superman warna abu-abu sebanyak 92 butir, jenis Omega warna hijau sebanyak 9 buyir, dan Mickymouse warna pink sebanyak 6 butir. 

Selain BB ekstasi, petugas juga mengamankan sebuah handphone dan uang yang diduga hasil dari penjualan ekstasi sebesar  Rp, 10, 25 juta.

KUTA-Tim gabungan TNI-Polri menggelar razia di sejumlah club malam di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Minggu (12/8) pukul 04.00.  

Giat operasi penegakan dan penertiban (Gaktip) tim gabungan berkekuatan 55 personel dari unsur  Denpom IX/3 Denpasar, 

Denpom Lanal Denpasar, Satpom Lanud I Gusti Ngurah Rai, Propam Polda Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar dan Kabupaten Badung, 

Imigrasi Kelas I Denpasar, serta Pendam IX/Udayana, di Deejay Club berhasil mengamankan seorang pengunjung club yang diduga pelaku pengedar pil ekstasi. 

I Nyoman Dharmana, pria ini ditangkap saat razia yang digelar tim gabungan TNI-Polri dan unsure terkait.   
Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, SH., MH., mengatakan, saat hendak dilakukan penangkapan, Dharmana sempat berupaya melarikan diri.

 “Karena gelagatnya yang mencurigakan, pelaku kami kejar dan kami amankan,” terang Harjono.

Menurut Harjono, usai diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari saku depan bagian kanan celana jeans yang dikenakan pelaku ditemukan sebuah kaleng. 

Di dalam kaleng berukuran kecil tersebut, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga ekstasi.

Selanjutnya, dengan disaksikan dua karyawan DC dan sejumlah petugas gabungan, termasuk Dandenpom Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, selaku pimpinan rombongan, petugas BNNP Bali langsung melakukan penggeledahan badan dan isi tas pinggang tersangka.  

Selain itu juga dilakukan pengecekan kartu identitas, dan penghitungan barang bukti. Setelah dihitung, ada sebanyak 107 butir ekstasi yang didapatkan dari pelaku.

Ratusan ekstasi tersebut terdiri dari beberapa jenis. Jenis Superman warna abu-abu sebanyak 92 butir, jenis Omega warna hijau sebanyak 9 buyir, dan Mickymouse warna pink sebanyak 6 butir. 

Selain BB ekstasi, petugas juga mengamankan sebuah handphone dan uang yang diduga hasil dari penjualan ekstasi sebesar  Rp, 10, 25 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/