DENPASAR – Bertahun-tahun merintis karir di BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha, 53, kesandung kasus yang tak diduga sebelumnya.
Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang diduga dari hasil kejahatan pun disita kejaksaan.
Jumlahnya pun tidak main-main. Aset-aset itu tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Bali, Bandung – Jawa Barat, hingga Sumatera. Di Bali, asset tersangka tersebar di Denpasar dan Badung.
Menurut Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, tidak menutup kemungkinan ada aset lain yang belum terdeteksi. “Kami minta informasi masyarakat jika mengetahui keberadaan aset milik TN,” tukas Luga.
Sebelumnya, Kajati Bali Erbagtyo Rohan dan Wakajati Bali Asep Maryono, Kejati Bali sampai saat ini telah menyita 12 unit kendaraan, yang terdiri dari delapan roda empat dan empat unit roda dua.
Satu dari kendaraan roda empat itu adalah truk ala militer. Dalam penanganan kasus ini, Erbagtyo memberi tugas khusus Asep selaku Wakajati Bali menjadi koordinator untuk penuntasan perkara.
Erbagtyo pun berjanji akan merampungkan kasus ini. “Itu janji saya. Secepat mungkin semaksimal mungkin menuntaskan perkara ini.
Kami tidak hanya memenjarakan orang, tapi juga berusaha mengembalikan kerugian negara,” tegas Erbagtyo.
Pria yang sebelum bertugas di Bali menjabat Direktur Ekonomi dan Moneter (Keuangan) pada Jamintel Kejagung RI itu juga tak menampik adanya aliran jumlah uang dalam jumlah besar ke rekening Tri.
Bahkan, Erbagtyo menyebut jumlahnya bisa tiga kali lipat dari informasi yang beredar di kalangan media.
Informasi yang beredar selama ini, aliran dana dan aset diduga hasil gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Tri mencapai Rp 60 miliar.
Karena jumlahnya yang besar, Erbagtyo serius mengejar dugaan TPPU atau money laundry. “Kami konsen untuk segera menuntaskan kasus ini.
Tolong bantu kami agar maksimal mendapatkan bukti-bukti, sehingga bisa kami berkaskan dan dilimpahkan ke pengadilan,” tukas mantan Kajari Bantul itu.
Sementara itu, Asep menyebut awalnya Tri ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 12 November 2019.
Dari situ ada pengembangan berdasar laporan PPTAK. Namun, data dari PPATK tu tidak bisa dijadikan alat bukti, hanya dijadikan petunjuk.
Barulah pada 13 April 2020, Tri ditetapkan tersangka TPPU. Bukan lagi tersangka gratifikasi.
Berbekal analisis PPATK, penyidik juga memeriksa berbagai bank yang dijadikan lalulintas dana oleh Tri. Setidaknya ada tujuh bank yang dipanggil.
Mulai pihak Bank J-Trust Indonesia, BNI, BCA, Bank BJB, Mandiri, BTPN, hingga bank lokal BPD Bali.
Dengan banyaknya aset yang terlacak, Asep berharap ada hasil signifikan antara yang diperoleh Tri menjabat Kepala BPN Kota Denpasar atau saat diduga melakukan tindak pidana dengan aset yang disita.