28.4 C
Jakarta
19 September 2024, 23:05 PM WIB

Tangan Diborgol, Polda: JRX Ditahan Agar Tidak Mengulangi Perbuatannya

DENPASAR – Front man Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. 

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Rabu (12/8) siang usai gelar perkara. JRX SID pun langsung ditahan  di Rutan Mapolda Bali. 

Pantauan di Polda Bali, JRX SID digelandang ke Polda Bali dengan kondisi tangan terikat. JRX terlihat hanya mengenakan t-shirt dan celana pendek.

Didampingi sang istri Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana, JRX dibawa ke ruang tahanan Polda Bali.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, alasan penahanan terhadap suami dari Nora Alexandra tersebut karena beberapa alasan. 

Namun, yang paling mendasar adalah penahanan itu dilakukan agar JRX tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

“Ya, supaya dia (JRX) tidak mengulangi lagi perbuatannya itu. Ada kekawatiran agar dia tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Kombes Yuliar, Rabu (12/8) sore.

Belum diketahui pasti sampai kapan penggebuk drum SID itu akan ditahan. “Tinggal lihat perkembangannya saja,” kata Kombes Yuliar.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, JRX SID diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Polda Bali memberlakukan protokol penganan covid-19.

Mulai pengecekan kondisi kesehatannya hingga dilakukan rapid test. “Ya, tetap kami perlakukan protokol kesehatan. Kami cek dulu kesehatannya. Ya kami test rapid juga. Masih kami tes,” tandasnya. 

Sebelumnya, JRX dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia di Mapolda Bali, atas dugaan Ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. 

Laporan itu terkait postingan JRX di media sosial instagram pribadinya. Dia menyebut IDI sebagi kacung WHO.

DENPASAR – Front man Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. 

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Rabu (12/8) siang usai gelar perkara. JRX SID pun langsung ditahan  di Rutan Mapolda Bali. 

Pantauan di Polda Bali, JRX SID digelandang ke Polda Bali dengan kondisi tangan terikat. JRX terlihat hanya mengenakan t-shirt dan celana pendek.

Didampingi sang istri Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana, JRX dibawa ke ruang tahanan Polda Bali.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, alasan penahanan terhadap suami dari Nora Alexandra tersebut karena beberapa alasan. 

Namun, yang paling mendasar adalah penahanan itu dilakukan agar JRX tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

“Ya, supaya dia (JRX) tidak mengulangi lagi perbuatannya itu. Ada kekawatiran agar dia tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Kombes Yuliar, Rabu (12/8) sore.

Belum diketahui pasti sampai kapan penggebuk drum SID itu akan ditahan. “Tinggal lihat perkembangannya saja,” kata Kombes Yuliar.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, JRX SID diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Polda Bali memberlakukan protokol penganan covid-19.

Mulai pengecekan kondisi kesehatannya hingga dilakukan rapid test. “Ya, tetap kami perlakukan protokol kesehatan. Kami cek dulu kesehatannya. Ya kami test rapid juga. Masih kami tes,” tandasnya. 

Sebelumnya, JRX dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia di Mapolda Bali, atas dugaan Ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. 

Laporan itu terkait postingan JRX di media sosial instagram pribadinya. Dia menyebut IDI sebagi kacung WHO.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/