29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:48 AM WIB

Dua Dukun Cabul Pemerkosa Mahasiswi di Bali Dibekuk

DENPASAR – IKKY, 40, dan I KOS, 42, dua dukun cabul yang juga pelaku pemerkosa mahasiswi berinisial NKMA, 18, akhirnya ditangkap tim Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, I Wayan Arta Ariawan, dikonfirmasi, Jumat (12/10) membenarkan dengan penangkapan dua pelaku.

Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

“kami amankan dua oknum dukun cabul berdasarkan bukti-bukti, baik petunjuk maupun saksi.

Dari hasil pengembangan modus operandi yang dilakukan itu berpura-pura sebagai  dukun  yang  dapat mengobati  korban  selanjutnya  merayu  dan memaksa, mengancam korban menggunakan pisau,”terangnya.

Pelaku berinisial IKKY, sebagai otak dari aksi cabul.

Ia juga pernah  melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur tahun 2013 dan divonis 4 tahun, bebas Desember 2016. 

Sedangkan IKOS ini menjalan perintah IKKY. 

“BB yang diamankan, pakaian korban, pakaian kedua tersangka dan pisau,”terangnya

Atas perbuatannya, polisi menjerat IKKY dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. 

Sedangkan IKOS dikenakan pasal  285 KUHP Jo pasal 56 KUHP  dan atau pasal 286 KUHP  Jo pasal 56 KUHP  dan atau pasal 289 KUHP Jo pasal 56 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.

DENPASAR – IKKY, 40, dan I KOS, 42, dua dukun cabul yang juga pelaku pemerkosa mahasiswi berinisial NKMA, 18, akhirnya ditangkap tim Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, I Wayan Arta Ariawan, dikonfirmasi, Jumat (12/10) membenarkan dengan penangkapan dua pelaku.

Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

“kami amankan dua oknum dukun cabul berdasarkan bukti-bukti, baik petunjuk maupun saksi.

Dari hasil pengembangan modus operandi yang dilakukan itu berpura-pura sebagai  dukun  yang  dapat mengobati  korban  selanjutnya  merayu  dan memaksa, mengancam korban menggunakan pisau,”terangnya.

Pelaku berinisial IKKY, sebagai otak dari aksi cabul.

Ia juga pernah  melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur tahun 2013 dan divonis 4 tahun, bebas Desember 2016. 

Sedangkan IKOS ini menjalan perintah IKKY. 

“BB yang diamankan, pakaian korban, pakaian kedua tersangka dan pisau,”terangnya

Atas perbuatannya, polisi menjerat IKKY dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. 

Sedangkan IKOS dikenakan pasal  285 KUHP Jo pasal 56 KUHP  dan atau pasal 286 KUHP  Jo pasal 56 KUHP  dan atau pasal 289 KUHP Jo pasal 56 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/