25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 7:58 AM WIB

Wow! Sebulan Jadian, Pacar Pembunuh Bayi Kembar Ngaku Indehoi 10 Kali

DENPASAR –Fakta mengejutkan terungkap saat digelarnya sidang lanjutan

kasus pembunuhan bayi kembar dengan terdakwa Dafriana Wulandari alias Lani, 20, Senin (12/11).

 

Fenansius Karius Redente alias Fenan, pria yang merupakan pacar terdakwa, itu dihadirkan JPU di persidangan.

 

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, Fenan mengaku sudah berpacaran dengan terdakwa Dafriana selama sebulan.

 

Fernan mengaku baru menjalin hubungan sebagai pacar terdakwa sekitar 1 bulan  sejak kasus penemuan jenazah bayi kembar pada 15 Juni 2018 di Gang Wedakur, Jalan Ratna, Denpasar.

 

 

 “Saya berpacaran dengan Lani karena dikenalkan oleh teman saya. Kemudian kami berpacaran, sekitar satu bulan lamanya,” ujar Fenan .

 

Selama sebulan berpacaran, Lani diakui saksi sering menginap di kamar kosnya di bilangan Ratna, Denpasar.

 

Bahkan meski belum resmi menikah, Fenan secara terang-terangan mengaku sering melakukan hubungan badan dengan terdakwa.

 

“Ada sepuluh kali kami berhubungan badan selama sebulan kami berpacaran,” akunya blak-blakan.

 

Disinggung mengenai apakah Fenan mengetahui jika Lani saat berpacaran sedang dalam kondisi hamil, Fenan mengaku tidak tahu.

 

Hal ini sontak membuat hakim tidak percaya dengan pengakuan Fenan.

 

Hakim terus mengejar dengan pertanyaan, namun Fenan kekeh mengaku tidak tahu, dengan alasan karena perut Lani tidak terlalu besar.

 

 

 

 

 

DENPASAR –Fakta mengejutkan terungkap saat digelarnya sidang lanjutan

kasus pembunuhan bayi kembar dengan terdakwa Dafriana Wulandari alias Lani, 20, Senin (12/11).

 

Fenansius Karius Redente alias Fenan, pria yang merupakan pacar terdakwa, itu dihadirkan JPU di persidangan.

 

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, Fenan mengaku sudah berpacaran dengan terdakwa Dafriana selama sebulan.

 

Fernan mengaku baru menjalin hubungan sebagai pacar terdakwa sekitar 1 bulan  sejak kasus penemuan jenazah bayi kembar pada 15 Juni 2018 di Gang Wedakur, Jalan Ratna, Denpasar.

 

 

 “Saya berpacaran dengan Lani karena dikenalkan oleh teman saya. Kemudian kami berpacaran, sekitar satu bulan lamanya,” ujar Fenan .

 

Selama sebulan berpacaran, Lani diakui saksi sering menginap di kamar kosnya di bilangan Ratna, Denpasar.

 

Bahkan meski belum resmi menikah, Fenan secara terang-terangan mengaku sering melakukan hubungan badan dengan terdakwa.

 

“Ada sepuluh kali kami berhubungan badan selama sebulan kami berpacaran,” akunya blak-blakan.

 

Disinggung mengenai apakah Fenan mengetahui jika Lani saat berpacaran sedang dalam kondisi hamil, Fenan mengaku tidak tahu.

 

Hal ini sontak membuat hakim tidak percaya dengan pengakuan Fenan.

 

Hakim terus mengejar dengan pertanyaan, namun Fenan kekeh mengaku tidak tahu, dengan alasan karena perut Lani tidak terlalu besar.

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/