DENPASAR – Kasus penangkapan 64 WN Tiongkok yang terlibat penipuan lintas negara menyisakan cerita kelam.
Dua wartawan menjadi korban aparat. Karya fotografer Radar Bali Miftahuddin Halim dan kameramen Reuter TV Wayan Sukrada mendadak dihapus tanpa alasan jelas.
Keduanya juga diintimidasi agar tidak mengambil gambar meski posisi tersangka saat digiring ke mobil berada di area publik.
Disinggung mengenai adanya pelarangan peliputan yang dilakukan jajaran Polda Bali, Jubir Polda Bali Kombespol Hengky menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Perwira melati tiga dipundak itu mengatakan, penyelidikan harus dilakukan karena pihak Polda Bali tidak ingin satu pihak saja yang berbicara.
“Penyelidikan ini tetap mengacu pada koridor hukum untuk menemukan solusi yang terbaik permasalahan tersebut,” tegas Kombes Hengky, Jumat (12/1).
Biar tidak sepihak yang bicara namun tetap dalam koridor agar menemukan solusi yang baik.
Kombes Hengky menegaskan dalam penyelidikan nantinya, apabila ditemukan anggota bersalah akan dikenakan sanksi tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Itu bagian Bid Propam,” pungkasnya.