Hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur harus dilakukan. Ini, untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Pun Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani pada 7 Desember 2020 lalu.
Hukuman kebiri perlu dilakukan untuk efek jera terhadap pelaku. Sebab, setiap hari ada saja anak dibawah umur yang menjadi korban asusila.
Di Bali, kasus asusila kembali terjadi di wilayah Hukum Polresta Denpasar. Kali ini, korbannya menimpa seorang siswi berusia 13 tahun berinisial DNA.
Gadis belia itu diduga diperkosa seorang pemuda bernama Agung, 19. Korban diduga diperkosa pelaku di sebuah kamar kos di Gang Biawak, Pemogan, Denpasar Selatan. Sebelum korban disetubuhi secara paksa, terduga pelaku juga sempat melakukan pengancaman.
Informasi yang berhasil dihimpun radarbali.id, hingga kasus dugaan perkosaan disertai pengancaman menimpa DNA, terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WITA lalu. Kasus ini terungkap dan sampai ke polisi setelah korban didampingi orang tua berani melaporkan Agung ke pihak kepolisian.
“Kasusnya sudah dilaporkan orang tua ke pihak kepolisan Selasa (11/1/2022) lalu,” kata sumber polisi Rabu (12/1/2022).
Dijelaskan sumber polisi, hingga kasus ini terungkap, yakni berawal dari kecurigaan keluarga korban. Pasalnya, saat korban pulang ke rumahnya di kawasan Denpasar Timur, korban terlihat menangis tersedu-sedu.
Mengetahui korban menangis, pihak keluarga korban kemudian menanyakan kepada korban. Akhirnya saat ditanya orang tuanya, korban kemudian menceritakan kejadian yang telah menimpanya.
“Korban menceritakan jika dirinya telah diperkosa oleh terduga pelaku (Agung). Kejadian itu terjadi saat korban dan terduga pelaku berada di dalam kamar kos di Gang Biawak Pemogan Denpasar Selatan,”terang sumber.
Dari keterangan pihak keluarga, korban sempat menolak saat hendak diajak bersetubuh oleh terduga pelaku. Namun karena diancam, korban akhirnya tak kuasa saat pelaku menyetubuhi dirinya di dalam kamar kos.
Atas kejadian itu, pada Selasa (11/1/2022), keluarga korban melaporkan terduga pelaku ke Mapolresta Denpasar.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui adanya laporan dan berdalih masih melakukan pengecekan. “Masih kami cek,” tukasnya.