26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:53 AM WIB

Keroyok Korban Sampai Mati,Terdakwa Dituntut Ringan, ORI Bali Prihatin

DENPASAR – Tuntutan miring yang diajukan JPU Kejari Denpasar terhadap lima terdakwa pengeroyokan berujung kematian mengundang keprihatinan Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Seperti diketahui, lima terdakwa hanya dituntut delapan bulan penjara meski korbannya meninggal dunia.

“Tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan mencerminkan betapa penuntut umum tidak memiliki sensitifitas terhadap hak hidup seseorang,” sindir Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Al Khatab kemarin.

Melihat tuntutan yang ringan itu, Umar meminta agar posisi JPU dievaluasi. Tujuannya guna menemukan alasan yang tepat mengapa tuntutan yang diambilnya begitu ringan.

“Ombudsman berharap agar Kasipidum Kejari Denpasar mengambil posisi  yang tepat guna mereview tuntutan tersebut demi keadilan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Umbu Wedo Gaung Lahallo tewas di tengah Jalan Pemogan, Denpasar Selatan pada 2 September karena dikeroyok I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23,

I Gede Jessie Antara alias Dede, 25, I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23, I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26, dan I Putu Yogi Saputra, 21.

Perbuatan mereka tersebut dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Kelima terdakwa hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara.

Padahal, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara. 

DENPASAR – Tuntutan miring yang diajukan JPU Kejari Denpasar terhadap lima terdakwa pengeroyokan berujung kematian mengundang keprihatinan Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Seperti diketahui, lima terdakwa hanya dituntut delapan bulan penjara meski korbannya meninggal dunia.

“Tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan mencerminkan betapa penuntut umum tidak memiliki sensitifitas terhadap hak hidup seseorang,” sindir Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Al Khatab kemarin.

Melihat tuntutan yang ringan itu, Umar meminta agar posisi JPU dievaluasi. Tujuannya guna menemukan alasan yang tepat mengapa tuntutan yang diambilnya begitu ringan.

“Ombudsman berharap agar Kasipidum Kejari Denpasar mengambil posisi  yang tepat guna mereview tuntutan tersebut demi keadilan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Umbu Wedo Gaung Lahallo tewas di tengah Jalan Pemogan, Denpasar Selatan pada 2 September karena dikeroyok I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23,

I Gede Jessie Antara alias Dede, 25, I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23, I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26, dan I Putu Yogi Saputra, 21.

Perbuatan mereka tersebut dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Kelima terdakwa hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara.

Padahal, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/