NEGARA- Penyelidikan kasus pembalakan liar di hutan produksi kawasan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Bali Barat digenjot Polsek Melaya.
Polisi mendalami keterangan sejumlah saksi yang diamankan saat mengangkut kayu untuk mengungkap pihak yang terlibat dan bertanggungjawab pembalakan liar tersebut.
Kapolsek Melaya Kompol I Made Katon mengatakan, penyelidikan kasus pembalakan liar masih proses pendalaman. Penyidik mengorek keterangan dari pengangkut kayu yang diamankan saat penggerebekan. “Kami masih kembangkan keterangan saksi,” ujar Kapolsek, Minggu (13/2).
Menurutnya, saksi yang diamankan mengaku hanya bekerja untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan yang ditebang. “Kami mendalami pihak yang bertanggungjawab,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pengungkapan pembalakan liar tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu dengan motor dari dalam hutan produksi wilayah Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya.
Dari informasi tersebut Polsek Melaya melakukan pengintaian, hingga akhirnya digerebek pada Rabu (9/2) sekitar pukul 00.30 WITA dini hari.
Pada saat penangkapan, ada lima orang yang sedang membawa kayu dengan motor dari dalam hutan produksi. Sebanyak 20 batang pohon kayu sonokeling diamankan dan motor yang digunakan membawa kayu. Satu orang pelaku ditangkap dan empat orang lainnya kabur.
Pelaku yang diamankan berinisial Putu B, warga asal Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, diamankan bersama barang bukti ke Polsek Melaya. Kayu hasil pembalakan liar tersebut dari hutan produksi petak 20-21 kawasan hutan KPH Bali Barat.