26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 20:40 PM WIB

Aniaya Istri Demi Wanita Lain, Oknum Pegawai Hotel Terancam 5 Tahun

DENPASAR – Tujuan dua orang membina rumah tangga adalah mewujudkan keluarga yang harmonis. Namun, kadang ditengah jalan kerap ada godaan.

Itulah yang dialami pasutri I Wayan Sukarnaya, dan Ni Putu Sri. Mereka kerap rebut, salah satunya karena isu perselingkuhan.

Puncaknya, I Wayan Sukarnaya tega menganiaya istrinya sendiri karena tergoda perempuan lain. Fakta itu terkuak saat Sukarnaya diadili di PN Denpasar kemarin.

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja di depan majelis hakim Wayan Sukanila menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus di UU KDRT No 23 Tahun 2004.

Yakni pasal 44 ayat 1 dan pasal 44 ayat 2. Menurut jaksa, kejadian bermula ketika korban pulang ke rumah membawa perempuan lain tanpa sepengetahuan istrinya, 28 November 2017 lalu.

Terdakwa membawa Wayan Serthi yang diklaim telah dinikahi secara agama. Korban spontan berang. Dia lalu mengambil air dengan ember dan menyiramkannya ke terdakwa dan Wayan Serthi.

Terdakwa yang tak terima langsung membalas dengan menghajar istrinya sendiri. Anak korban, Kadek Dheya mencoba melerai dan membantu ibunya.

“Korban sempat mengambil sapu ijuk dengan tujuan membela diri, namun berhasil direbut terdakwa. Terdakwa kemudian memukul korban secara membabibuta bahkan hingga gagang sapu ijuk patah,”ujar jaksa Putu Oka

Pertengakaran itu terhenti setelah saksi Made Roni dan Wayan Agus, anggota keluarga, melerainya. Selanjutnya terdakwa dan selingkuhannya pergi.

Sedangkan korban mengalami luka-luka seperti di tangan, dahi kanan dan organ tubuh yang lain.

“Korban mengalami luka fisik yang mengakibatkan korban tidak bisa bekerja selama satu minggu (bukti visum). Selain itu terdakwa juga mengalami trauma, “ungkap Jaksa Oka. 

Dakwaan itu dibenarkan saksi korban. Saksi korban mengaku sudah tiga kali mendapat perlakuan kasar secara fisik dari suaminya.

“Sudah tiga kali dari tahun 2016, sekitar 2,5 tahun yang mulia,”akunya saat ditanya Hakim Anggota IA Nyoman Adnya Dewi.

Korban menguak, sejatinya terdakwa sudah sempat menggugat cerai dengan alasan mau menikah lagi. Namun, korban menolak berusaha mempertahankan rumah tangga demi anak-anaknya.

“Sudah tiga kali saya kasih kesempatan, alasannya mau menikah lagi supaya punya anak laki-laki. Dalam pernikahan ketiga anak kami perempuan semua.

Tapi, bukan berarti itu jadi alasan dia (selingkuh). Selingkuhannya hamil dan anaknya sudah lahir, ternyata perempuan juga,”ucapnya sembari mengusap air mata.

 “Sekarang saya sudah tak kuat, saya pilih pulang ke rumah orangtua di Tabanan (pisah),”lanjutnya. Sementara terdakwa berdalih tak memukuli istrinya.

DENPASAR – Tujuan dua orang membina rumah tangga adalah mewujudkan keluarga yang harmonis. Namun, kadang ditengah jalan kerap ada godaan.

Itulah yang dialami pasutri I Wayan Sukarnaya, dan Ni Putu Sri. Mereka kerap rebut, salah satunya karena isu perselingkuhan.

Puncaknya, I Wayan Sukarnaya tega menganiaya istrinya sendiri karena tergoda perempuan lain. Fakta itu terkuak saat Sukarnaya diadili di PN Denpasar kemarin.

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja di depan majelis hakim Wayan Sukanila menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus di UU KDRT No 23 Tahun 2004.

Yakni pasal 44 ayat 1 dan pasal 44 ayat 2. Menurut jaksa, kejadian bermula ketika korban pulang ke rumah membawa perempuan lain tanpa sepengetahuan istrinya, 28 November 2017 lalu.

Terdakwa membawa Wayan Serthi yang diklaim telah dinikahi secara agama. Korban spontan berang. Dia lalu mengambil air dengan ember dan menyiramkannya ke terdakwa dan Wayan Serthi.

Terdakwa yang tak terima langsung membalas dengan menghajar istrinya sendiri. Anak korban, Kadek Dheya mencoba melerai dan membantu ibunya.

“Korban sempat mengambil sapu ijuk dengan tujuan membela diri, namun berhasil direbut terdakwa. Terdakwa kemudian memukul korban secara membabibuta bahkan hingga gagang sapu ijuk patah,”ujar jaksa Putu Oka

Pertengakaran itu terhenti setelah saksi Made Roni dan Wayan Agus, anggota keluarga, melerainya. Selanjutnya terdakwa dan selingkuhannya pergi.

Sedangkan korban mengalami luka-luka seperti di tangan, dahi kanan dan organ tubuh yang lain.

“Korban mengalami luka fisik yang mengakibatkan korban tidak bisa bekerja selama satu minggu (bukti visum). Selain itu terdakwa juga mengalami trauma, “ungkap Jaksa Oka. 

Dakwaan itu dibenarkan saksi korban. Saksi korban mengaku sudah tiga kali mendapat perlakuan kasar secara fisik dari suaminya.

“Sudah tiga kali dari tahun 2016, sekitar 2,5 tahun yang mulia,”akunya saat ditanya Hakim Anggota IA Nyoman Adnya Dewi.

Korban menguak, sejatinya terdakwa sudah sempat menggugat cerai dengan alasan mau menikah lagi. Namun, korban menolak berusaha mempertahankan rumah tangga demi anak-anaknya.

“Sudah tiga kali saya kasih kesempatan, alasannya mau menikah lagi supaya punya anak laki-laki. Dalam pernikahan ketiga anak kami perempuan semua.

Tapi, bukan berarti itu jadi alasan dia (selingkuh). Selingkuhannya hamil dan anaknya sudah lahir, ternyata perempuan juga,”ucapnya sembari mengusap air mata.

 “Sekarang saya sudah tak kuat, saya pilih pulang ke rumah orangtua di Tabanan (pisah),”lanjutnya. Sementara terdakwa berdalih tak memukuli istrinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/