34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:03 PM WIB

Dihukum Rehabilitasi, Ketut Ismaya: Biarkan Tuhan yang Mengatur

DENPASAR – I Ketut Ismaya Putra langsung tak bisa menutupi perasaan gembiranya. Usai majelis hakim yang diketuai IG Partha Barghawa 

membacakan putusan di PN Denpasar kemarin (22/10), mantan calon DPD RI itu langsung bersimpuh mengucap syukur. 

“Terima kasih, Tuhan,” ucap Ketut Ismaya Putra sambil mencakupkan kedua tangannya di kepala. 

Ismaya dan kuasa hukumnya lega lantaran hakim mengabulkan pledoi yang diajukan. Hakim memutuskan Ismaya harus menjalankan rehabilitasi.

Dengan putusan hakim tersebut, maka Ismaya bisa segera lepas dari jeruji besi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ismaya terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. 

Ismaya menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,73 gram. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika,” kata hakim Partha. 

Hakim memerintahkan Ismaya menjalani rehabilitasi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. 

Selain itu, terdakwa juga sempat menjalani rawat jalan sebelumnya. Putusan hakim ini langsung diterima Ismaya. 

Tidak hanya Ismaya, kerabat dan teman dekatnya yang mengawal persidangan juga tampak lega. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menuntut Ismaya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Diwawancarai usai sidang, Ismaya tidak banyak bicara. “Biarkan Tuhan yang mengatur,” ucapnya singkat. 

Ditanya perasaan setelah vonis, Ismaya menyerahkan semua pada pengacaranya. Ditemui terpisah, Bimantara selaku kuasa hukum Ismaya menyebut putusan hakim sudah sesuai fakta-fakta persidangan. 

“Sesuai keterangan saksi-saksi di persidangan, terutama saksi-saksi medis menjadi pertimbangan hakim,” terang Bimantara.

Bimantara menambahkan, putusan hakim memberikan rehabilitasi tepat karena Ismaya bukan pengedar atau bandar. 

Selain pernah menjalani rawat medis, barang bukti juga 0,73 gram. “Selanjutnya untuk proses rehabilitasi tergantung pada jaksa,” tukasnya. 

DENPASAR – I Ketut Ismaya Putra langsung tak bisa menutupi perasaan gembiranya. Usai majelis hakim yang diketuai IG Partha Barghawa 

membacakan putusan di PN Denpasar kemarin (22/10), mantan calon DPD RI itu langsung bersimpuh mengucap syukur. 

“Terima kasih, Tuhan,” ucap Ketut Ismaya Putra sambil mencakupkan kedua tangannya di kepala. 

Ismaya dan kuasa hukumnya lega lantaran hakim mengabulkan pledoi yang diajukan. Hakim memutuskan Ismaya harus menjalankan rehabilitasi.

Dengan putusan hakim tersebut, maka Ismaya bisa segera lepas dari jeruji besi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ismaya terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. 

Ismaya menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,73 gram. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika,” kata hakim Partha. 

Hakim memerintahkan Ismaya menjalani rehabilitasi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. 

Selain itu, terdakwa juga sempat menjalani rawat jalan sebelumnya. Putusan hakim ini langsung diterima Ismaya. 

Tidak hanya Ismaya, kerabat dan teman dekatnya yang mengawal persidangan juga tampak lega. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menuntut Ismaya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Diwawancarai usai sidang, Ismaya tidak banyak bicara. “Biarkan Tuhan yang mengatur,” ucapnya singkat. 

Ditanya perasaan setelah vonis, Ismaya menyerahkan semua pada pengacaranya. Ditemui terpisah, Bimantara selaku kuasa hukum Ismaya menyebut putusan hakim sudah sesuai fakta-fakta persidangan. 

“Sesuai keterangan saksi-saksi di persidangan, terutama saksi-saksi medis menjadi pertimbangan hakim,” terang Bimantara.

Bimantara menambahkan, putusan hakim memberikan rehabilitasi tepat karena Ismaya bukan pengedar atau bandar. 

Selain pernah menjalani rawat medis, barang bukti juga 0,73 gram. “Selanjutnya untuk proses rehabilitasi tergantung pada jaksa,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/