DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan di dunia pencurian yang dilakukan IKAW, 30. Pria pengangguran ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, Selasa (8/5) lalu.
Pelaku ditangkap berdasar 20 laporan yang diterima pihak kepolisian, baik Polsek Densel maupun Polresta Denpasar.
Yang menarik, dari seluruh tempat kejadian perkara, semua terjadi di Jalan Pulau Saelus, Denpasar. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu Iphone, uang tunai dan tas yang diduga hasil curian.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja menuturkan, penangkapan terhadap tersangka IKAW berkat penyelidikan mendalam petugas di lapangan.
“Aneh memang, kok laporan pencurian di kawasan Pulau Saelus semakin bertambah. Karena itu tim dikerahkan melakukan pengembangan. Dengan kerja keras tim, akhirnya identitas pelaku dikantongi,” tutur Kombes Hengky kemarin.
Tim kemudian menyisir sepanjang Jalan Pulau Saelus. Dalam penyelidikan, terungkap jika tersangka ini melintas di Jalan Pulau Saelus, Selasa sore (8/5) lalu.
Selanjutnya tersangka dibuntuti. Pada saat dibuntuti, pelaku terpantau melancarkan aksinya di sebuah distro.
“Dia ini beraksi di toko moderen dan distro-distro. Tak buang waktu lama, pelaku langsung diamankan. Dari tangannya diamankan satu tas yang berisi Iphone, uang Rp 400.000 dan sepeda motor serta surat-surat berharga,” bebernya.
Tim kemudian melakukan penggeledahan ditempat tinggalnya di kawasan Pemogan dan ditemukan barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan selama ini.
Tersangka diketahui beraksi dalam kurun waktu setahun belakangan. Selama itu, pelaku beraksi sebanyak 20 kali.
Modus pelaku adalah menyasar tas yang ditinggal pemiliknya di sejumlah sepeda motor yang sedang parkir untuk belanja.
“Kami masih dalami keterangan pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 265 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kabid.