NEGARA- I Gede Yogi Mahendra, 28, nekat membuat uang palsu (upal) untuk berjudi. Aksinya itu dilakukan karena pengangguran asal Jembrana ini tidak memiliki uang untuk modal.
Pemuda pengangguran asal Banjar Anyar, Desa Baluk ini akhirnya ditangkap polisi. Dan saat ini dalam proses persidangan. Yogi didakwa melakukan tindak pidana yang memalsukan rupiah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Atas perbuatanya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan ditambah dengan denda sebesar Rp. 5 juta, subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, pembuatan uang palsu yang dilakukan terdakwa pada bulan Maret lalu.
Awalnya terdakwa membuat yang palsu pecahan Rp 5 ribu sebanyak 40 lembar untuk digunakan bermain judi bola adil di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. “Terdakwa mengaku awalnya coba-coba,” jelasnya, Senin (13/6).
Saat itu terdakwa kalah dalam permainan judi bola adil dengan uang palsu tersebut. Sehingga kembali keesokan harinya. Ia mencetak uang palsu pecahan Rp 5 ribu sebanyak 38 lembar dengan nomor seri RIGS20840 dan uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar dengan nomor seri PJJ789822.
Ketika berada di arena judi dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, diketahui oleh bandar judi bola adil. Uang tersebut kemudian dirobek oleh bandar dan terdakwa pun keluar dari arena pemainan judi bola adil. Terdakwa lalu ditangkap polisi saat berada di parkiran motor.
Terdakwa membuat uang palsu dengan cara mencetak uang asli dengan printer. Kertasnya yang dipakai kertas biasa. “Terdakwa ini buat sendiri uang palsunya dan untuk kebutuhan sendiri. Bukan untuk diedarkan dalam jumlah banyak,” jelasnya.
Delfi menambahkan sebelum uang palsu terungkap di arena judi, terdakwa sudah sempat membuat uang palsu rupiah pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar. Tetapi, saat akan membeli rokok seharga Rp 20 ribu dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, pedagang beralasan tidak ada kembalian. “Pedagang sebenarnya curiga uang palsu, makanya beralasan tidak ada kembalian,” ujat Delfi.
Terdakwa yang takut terendus polisi, akhrinya membakar uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar tersebut. “Saat ini sidang terdakwa menunggu putusan,” tandasnya. (bas)