GIANYAR – Sidang kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, kembali berlanjut kemarin.
Dalam sidang putusan sela tersebut, tiga majelis hakim,yakni ketua Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, bersama dua anggotanya
Wawan Edi Prastyo dan Diah Astuti memutuskan menolak eksepsi atau pembelaan terhadap penasihat hukum Septiyan.
Berkas putusan sela kemarin dibacakan oleh ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri dihadapan sidang. “Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima,” ujar Ida Ayu Sri.
Dalam putusan sela itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU (Echo Aryanto Pasodung) nomor Reg: Pdm-32/Giany/5/2018
tertanggal 22 Mei 2018 yang dibacakan di persidangan tanggal 5 Juni 2018 adalah memenuhi syarat. “Karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini,” ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 80/Pid.sus/2018/PN.Gin atas nama terdakwa Ni Luh Putu Septian Parmadani.
“Menangguhkan biaya perkara (Kepada Septiyan, red) sampai dengan putusan hakim,” ujarnya.
Setelah pembacaan putusan sela, majelis hakim bertanya ke JPU, untuk penjadwalan sidang. Setelah didiskusikan, akhirnya sidang akan dilanjutkan pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selama sidang, Septiyan tampak pasrah. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Septiyan tidak lagi meneteskan air mata.
Perempuan yang menghabisi nyawa tiga anaknya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada Februari 2018 lalu tampak menyalami satu persatu hakim.
Septiyan juga menyalami JPU dan terakhir merangkul penasihat hukum sambil berjalan keluar ruang sidang.
Sementara itu, usai sidang, salah satu penasihat hukum terdakwa, Ni Luh Sukawati, mengakui hampir semua materi eksepsi ditolak hakim.
Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya telah menyiapkan saksi. “Nanti kami hadirkan saksi ahli sejumlah tiga orang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus pembunuhan tiga anak kandung itu telah berjalan mulai dari pembacaan dakwaan dari JPU.
Pihak JPU membacakan rentetan kasus pembunuhan di rumah bajang Septiyan di Banjar Palak. Dalam dakwaannya, JPU pun menyantumkan pasal hukuman seumur hidup.
Lalu sidang dilanjutkan dengan pembelaan atau epsepsi dari pihak Septiyan yang berkelit jika aksi pembunuhan itu terjadi karena suami Septiyan, yakni Putu Moh Diana.
Setelah putusan sela kemarin, sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa mendatang (17/7).