GIANYAR – Pasangan suami istri (Pasutri), Amak Sadikin, 46, dan Murniati, 30, akhirnya diamankan polisi karena menganiaya ibu rumah tangga, Jumayah, 30.
Yang mengerikan, jari manis Jumayah putus saat berkelahi dengan pasutri itu. Padahal, antara pelaku dan korban tinggal dalam satu areal kos di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.
Menurut informasi, pelaku dan korban tinggal bertetangga di kawasan kos milik Wayan Gunawan di Desa Ketewel.
Diketahui antara Murniati asal Lombok dan Jumayah memang sering berselisih, cekcok mulut dan sebagainya. Puncak perselisihan itu berlangsung Sabtu malam sekitar pukul 23.00 lalu.
Awalnya, kedua ibu rumah tangga, antara Murniati dan Jinayah berkelahi. Mereka saling pukul-pukulan. Melihat perkelahian itu, Amah Sadikin ikut membantu istrinya.
Amah memegang korban Jumayah. Karena sudah dikunci, akhirnya Murniati dengan leluasa menganiaya.
Saking kesalnya, Murniati menggigit jari manis tangan kiri korban Jumayah hingga putus dan berceceran darah.
Aksi itu pun membuat penghuni kos lain geger. Beberapa dari mereka berupaya melerai, serta ada pula yang menghubungi aparat kepolisian.
Usai aksi penganiayaan itu, pasutri asal Lombok ini melarikan diri ke Denpasar. Sementara korban Jumayah dilarikan oleh warga ke rumah sakit terdekat.
Mendapati laporan, polisi mendatangi lokasi kos-kosan. Pasutri penganiaya itu dikejar. Polisi juga berupaya menghubungi Amak Sadikin dari sambungan ponsel yang diperoleh dari seorang warga.
“Kami coba bujuk Amak Sadikin ini dan akhirnya dia bersedia balik ke kosan itu bersama istrinya. Kemudian dibawa ke Polsek Sukawati untuk dimintai penjelasan,” ujar Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiharta kemarin.
Berdasar pemeriksaan, pasutri tersebut mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Dugaan sementara aksi penganiayaan ini terjadi lantaran kesalahpahaman.
“Dugaan sementara hanya karena salah paham, dan hingga Minggu ini mereka masih kami amankan di polsek,” tukasnya.