SEMARAPURA – Maksud baik kadang bisa berakhir petaka kalau hati dalam suasana kelam. Itu juga yang terjadi di Dusun Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, kemarin.
Belum jelas penyebab aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban berdarah-darah itu terjadi. Namun, diduga ketersinggungan akibat suara motor.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, yang menjadi korban pengeroyokan itu adalah I Kadek Oka Ngurah Prayoga, 21, asal Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan.
Sementara yang menjadi terlapor adalah I Putu Sudiastra, 19 asal Dusun Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangan.
Peristiwa itu berawal ketika Prayoga mendapat informasi dari Putu Diana Putra, 18, asal Dusun Anjingan, bahwa temannya, Dewa Ngakan Ketut Tusan, 18, asal Dusun Tusan, dihadang oleh terlapor.
“Mendengar informasi itu, korban langsung menuju TKP,” jelasnya. Sesampai di TKP, korban melihat Dewa Ngakan dianiaya terlapor beserta rekannya.
Melihat peristiwa itu, korban bermaksud melerai pengeroyokan itu. Namun naas, korban malah ikut dikeroyok oleh dua orang termasuk terlapor.
“Bibir terkena pukulan sebanyak dua kali yang mengakibatkan bibir korban mengalami luka robek,” katanya.
Korban pun kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Polres Klungkung. “Terlapor kami amankan di TKP. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi
dan terlapor serta dilakukan visum. Peran masing-masing terlapor masih kami dalami lewat pemeriksaan saksi-saksi,” bebernya.
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan, junto Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.