27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:30 AM WIB

Pengurus dan Pegawai Tak Digaji 6 Bulan, Penyidik Obok-obok LPD Desa Adat Bakas

SEMARAPURA– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kamis lalu (11/8) sekitar pukul 10.00. Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran itu dilakukan terkait penyidikan atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Adat Bakas Tahun 2018- 2021.

 

Kasi Intel Kejari Klungkung, W. Erfandy Kurnia Rachman mengungkapkan, dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Adat Bakas.

 

Dokumen yang diamankan di antaranya  berkas-berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain sebanyak total 2 boks yang terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung. “Untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen yang ditemukan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi,” terangnya.

 

Sementara itu, Bendesa Bakas Cokorda Oka Adnyana mengaku tidak keberatan dengan adanya penggeledahan tersebut. Sebab pihaknya menyadari Kejari Klungkung memiliki SOP dalam mengungkapkan sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di LPD Bakas.

 

“Kedatangan Kejaksaan Negeri Klungkung dalam proses yang ada di LPD Adat Bakas. Yang mana sudah didahului dengan pemanggilan-pemanggilan terhadap kami selaku bendesa adat, seluruh karyawan dan pengurus LPD ditambah dengan masyarakat yang memiliki utang, deposito dan tabungan,” ujarnya.

 

Diungkapkannya, LPD Bakas masih tetap beroperasi hingga kemarin. Meski transaksi yang terjadi sangat kecil, bahkan pernah tanpa transaksi per harinya. Sebab dengan dalih terkena dampak pandemi Covid-19, para debitur tidak membayar angsuran pinjaman sebagaimana mestinya. Sementara tidak bisanya nasabah mencairkan tabungan dan depositonya, membuat masyarakat takut menaruh dananya di LPD.

 

“Dengan adanya permasalahan yang dihadapi LPD Bakas, jelas berdampak sekali terutama di bidang ekonomi. Karena sebagian besar masyarakat yang ada di Bakas mempercayakan dananya di LPD. Dengan tidak bisa menarik tabungan dan deposito, perekonomian berpengaruh terutamanya para pedagang dan yang lainnya,” jelasnya.

 

Meski kabar LPD Bakas tidak bisa mencarikan dana tabungan maupun deposito nasabahnya, menurutnya masyarakat memiliki harapan besar dananya bisa dicairkan. Apalagi ngaben massal sedang digelar di Desa Adat Bakas bulan ini sehingga banyak nasabah yang berdatangan berharap bisa menarik dananya di LPD Bakas sejak dua bulan terakhir.

 

“Dari dua bulan yang lalu sudah banyak yang berbondong-bondong datang ke LPD untuk menarik dananya, tiada lain adalah untuk persiapan pengabenan. Namun kebanyakan tidak dapat karena memang betul-betul angsuran masuk dari peminjam itu memang tidak ada. Jelas masyarakat kecewa,” bebernya.

 

Lebih lanjut diungkapkannya, persoalan yang menimpa LPD Bakas membuat lima karyawan dan tiga pengurus LPD tersebut tidak menerima gaji sejak 6 bulan lalu. Meski begitu, menurutnya belum ada pegawai dan pengurus yang mengundurkan diri. “Kalau kami bayarkan (gaji) sama dengan merugi. Karena keuntungan tidak ada. Kami harapkan mereka tetap bekerja dan bertanggung jawab. Kalau sekarang berhenti, kami tidak kasi,” tegasnya.

 

Besar harapannya para debitur dapat membayar pinjamannya sehingga tabungan dan deposito para nasabah bisa dibayarkan. “Aset LPD sampai sekarang ini sekitar Rp 17 miliar yang terdiri dari modal sendiri LPD, tabungan, dan deposito,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyelidik Pidana Kejari Klungkung telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Bakas dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan kemarin.

 

Dari penyelidikan yang dilakukan, di antaranya dengan meminta keterangan 37 orang yang terdiri dari pengurus LPD, badan pengawas internal maupun eksternal, nasabah LPD dan pihak-pihak lain yang terkait.

 

Tim Penyelidik Kejari Klungkung menemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tindak Pidana Khusus, terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas sekitar Rp 4,2 miliar lebih. (ayu)

SEMARAPURA– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kamis lalu (11/8) sekitar pukul 10.00. Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran itu dilakukan terkait penyidikan atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Adat Bakas Tahun 2018- 2021.

 

Kasi Intel Kejari Klungkung, W. Erfandy Kurnia Rachman mengungkapkan, dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Adat Bakas.

 

Dokumen yang diamankan di antaranya  berkas-berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain sebanyak total 2 boks yang terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung. “Untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen yang ditemukan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi,” terangnya.

 

Sementara itu, Bendesa Bakas Cokorda Oka Adnyana mengaku tidak keberatan dengan adanya penggeledahan tersebut. Sebab pihaknya menyadari Kejari Klungkung memiliki SOP dalam mengungkapkan sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di LPD Bakas.

 

“Kedatangan Kejaksaan Negeri Klungkung dalam proses yang ada di LPD Adat Bakas. Yang mana sudah didahului dengan pemanggilan-pemanggilan terhadap kami selaku bendesa adat, seluruh karyawan dan pengurus LPD ditambah dengan masyarakat yang memiliki utang, deposito dan tabungan,” ujarnya.

 

Diungkapkannya, LPD Bakas masih tetap beroperasi hingga kemarin. Meski transaksi yang terjadi sangat kecil, bahkan pernah tanpa transaksi per harinya. Sebab dengan dalih terkena dampak pandemi Covid-19, para debitur tidak membayar angsuran pinjaman sebagaimana mestinya. Sementara tidak bisanya nasabah mencairkan tabungan dan depositonya, membuat masyarakat takut menaruh dananya di LPD.

 

“Dengan adanya permasalahan yang dihadapi LPD Bakas, jelas berdampak sekali terutama di bidang ekonomi. Karena sebagian besar masyarakat yang ada di Bakas mempercayakan dananya di LPD. Dengan tidak bisa menarik tabungan dan deposito, perekonomian berpengaruh terutamanya para pedagang dan yang lainnya,” jelasnya.

 

Meski kabar LPD Bakas tidak bisa mencarikan dana tabungan maupun deposito nasabahnya, menurutnya masyarakat memiliki harapan besar dananya bisa dicairkan. Apalagi ngaben massal sedang digelar di Desa Adat Bakas bulan ini sehingga banyak nasabah yang berdatangan berharap bisa menarik dananya di LPD Bakas sejak dua bulan terakhir.

 

“Dari dua bulan yang lalu sudah banyak yang berbondong-bondong datang ke LPD untuk menarik dananya, tiada lain adalah untuk persiapan pengabenan. Namun kebanyakan tidak dapat karena memang betul-betul angsuran masuk dari peminjam itu memang tidak ada. Jelas masyarakat kecewa,” bebernya.

 

Lebih lanjut diungkapkannya, persoalan yang menimpa LPD Bakas membuat lima karyawan dan tiga pengurus LPD tersebut tidak menerima gaji sejak 6 bulan lalu. Meski begitu, menurutnya belum ada pegawai dan pengurus yang mengundurkan diri. “Kalau kami bayarkan (gaji) sama dengan merugi. Karena keuntungan tidak ada. Kami harapkan mereka tetap bekerja dan bertanggung jawab. Kalau sekarang berhenti, kami tidak kasi,” tegasnya.

 

Besar harapannya para debitur dapat membayar pinjamannya sehingga tabungan dan deposito para nasabah bisa dibayarkan. “Aset LPD sampai sekarang ini sekitar Rp 17 miliar yang terdiri dari modal sendiri LPD, tabungan, dan deposito,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyelidik Pidana Kejari Klungkung telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Bakas dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan kemarin.

 

Dari penyelidikan yang dilakukan, di antaranya dengan meminta keterangan 37 orang yang terdiri dari pengurus LPD, badan pengawas internal maupun eksternal, nasabah LPD dan pihak-pihak lain yang terkait.

 

Tim Penyelidik Kejari Klungkung menemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tindak Pidana Khusus, terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas sekitar Rp 4,2 miliar lebih. (ayu)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/