32 C
Jakarta
21 Juli 2024, 11:55 AM WIB

Gedung Rektorat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi, Pihak Universitas Udayana Bilang Begini

DENPASAR-Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di Kampus Universitas Udayana, Senin (24/10/2022). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Terkait penggeledahan itu, pihak Kampus Universitas Udayana angkat bicara. Juru Bicara Universitas Udayana, Senja Pratiwi memberikan klarifikasi. “Sehubungan dengan adanya informasi terkait penggeledahan pada Kantor Rektorat Universitas Udayana (Unud) oleh Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa memang benar ada tindakan penggeledahan tertanggal 24 Oktober 2022 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tersebut. Penggeledahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1141/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/10/2022).

Lanjut dia, berkenaan dengan tindakan penggeledahan tersebut, Universitas Udayana berkomitmen dan terbuka untuk kelancaran proses penyelidikan oleh Penyidik. “Berdasarkan komitmen tersebut, maka Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022,” tambahnya.

Dikatakannya dalam berjalannya proses hukum ini, pihak Udayana bersiap mendukung dan membantu Penyidik. Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan/atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejati Bali menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) di Universitas Udayana, Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (24/10/2022) itu, menyasar empat ruangan.

Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan, penggeledahan dilakukan selama kurang lebih delapan jam. Ada enam orang penyidik yang melakukan penggeledahan. “Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayanan dan Unit Sumber Daya Informasi,”kata Luga.

Dijelaskannya ratusan dokumen yang disita dalam penggeledahan itu seperti dokumen yang berkaitan dengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana. “Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 akan didalami oleh Penyidik,” tambahnya.

“Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” bebernya.

Menurut Luga, nerdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.

“Dalam Tahap Penyidikan tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian Tindakan sesuai Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di Kampus Universitas Udayana, Senin (24/10/2022). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Terkait penggeledahan itu, pihak Kampus Universitas Udayana angkat bicara. Juru Bicara Universitas Udayana, Senja Pratiwi memberikan klarifikasi. “Sehubungan dengan adanya informasi terkait penggeledahan pada Kantor Rektorat Universitas Udayana (Unud) oleh Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa memang benar ada tindakan penggeledahan tertanggal 24 Oktober 2022 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali tersebut. Penggeledahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1141/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/10/2022).

Lanjut dia, berkenaan dengan tindakan penggeledahan tersebut, Universitas Udayana berkomitmen dan terbuka untuk kelancaran proses penyelidikan oleh Penyidik. “Berdasarkan komitmen tersebut, maka Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022,” tambahnya.

Dikatakannya dalam berjalannya proses hukum ini, pihak Udayana bersiap mendukung dan membantu Penyidik. Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan/atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejati Bali menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) di Universitas Udayana, Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (24/10/2022) itu, menyasar empat ruangan.

Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan, penggeledahan dilakukan selama kurang lebih delapan jam. Ada enam orang penyidik yang melakukan penggeledahan. “Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayanan dan Unit Sumber Daya Informasi,”kata Luga.

Dijelaskannya ratusan dokumen yang disita dalam penggeledahan itu seperti dokumen yang berkaitan dengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana. “Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 akan didalami oleh Penyidik,” tambahnya.

“Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” bebernya.

Menurut Luga, nerdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.

“Dalam Tahap Penyidikan tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian Tindakan sesuai Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/