29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:10 AM WIB

Beli Kokain dari WN Australia, Bule Spanyol Pasrah Jadi Pesakitan

DENPASAR – Laura Vilches Sancho, 33, pasrah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (12/9). Perempuan kelahiran Barcelona, Spanyol, itu didakwa memiliki narkoba jenis kokain seberat 11,61 gram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Adikarini di hadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengungkapkan kronologi penangkapan terdakwa. 

Terdakwa yang bekerja sebagai isntruktur yoga, itu ditangkap pada Kamis (23/5) pukul 22.30 di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung.

“Polisi mendapat informasi bahwa ada warga asing menggunakan narkotika jenis kokain,” ujar JPU. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah ciri-ciri dikantongi, melintas warga asing yang mirip terdakwa mengendarai sepeda motor.

Polisi pun menangkap terdakwa. Pada saat diamankan sempat berontak. Selanjtunya melakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Di dalam dompet terdakwa ditemukan tiga plastik klip berisi kokain. “Terdakwa mengaku mendapat kokain dari seorang warga Australia bernama Zac (DPO),” imbuh JPU.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Taman Sari V, Kerobokan, tidak ditemukan narkoba.

Terdakwa membeli kokain tersebut seharga Rp 20 juta untuk dikonsumsi sendiri.  Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika (dakwaan kesatu),

Pasal 115 ayat (2) UU yang sama (dakwaan kedua), dan Pasal 127 UU yang sama (dakwaan ketiga). 

DENPASAR – Laura Vilches Sancho, 33, pasrah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (12/9). Perempuan kelahiran Barcelona, Spanyol, itu didakwa memiliki narkoba jenis kokain seberat 11,61 gram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Adikarini di hadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengungkapkan kronologi penangkapan terdakwa. 

Terdakwa yang bekerja sebagai isntruktur yoga, itu ditangkap pada Kamis (23/5) pukul 22.30 di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung.

“Polisi mendapat informasi bahwa ada warga asing menggunakan narkotika jenis kokain,” ujar JPU. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah ciri-ciri dikantongi, melintas warga asing yang mirip terdakwa mengendarai sepeda motor.

Polisi pun menangkap terdakwa. Pada saat diamankan sempat berontak. Selanjtunya melakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Di dalam dompet terdakwa ditemukan tiga plastik klip berisi kokain. “Terdakwa mengaku mendapat kokain dari seorang warga Australia bernama Zac (DPO),” imbuh JPU.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Taman Sari V, Kerobokan, tidak ditemukan narkoba.

Terdakwa membeli kokain tersebut seharga Rp 20 juta untuk dikonsumsi sendiri.  Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika (dakwaan kesatu),

Pasal 115 ayat (2) UU yang sama (dakwaan kedua), dan Pasal 127 UU yang sama (dakwaan ketiga). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/