MANGUPURA – Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini, IGD PS, 39, tega menganiaya sang istri Ida Ayu P, 37, dan anaknya berinisial IA, 15,
di kawasan Green Field, Nomor. 10, Jalan Tanah Sampi, Banjar Beluran, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, pekan lalu.
Mirisnya lagi, motif KDRT yang dilakukan ini lantaran istri dan anaknya tidak menyetujui IGD PS menikah lagi dengan wanita idaman lain (WIL) alias pelakor.
Menurut informasi, IGD PS, 39, dan istrinya Ida Ayu P, 36, sudah tidak akur sejak empat bulan belakangan.
Sebab IGD PS diketahui memiliki wanita idaman lain. Bahkan, IGD PS dan sang WIL sudah tinggal bareng alias kumpul kebo di Green Field, Nomor.10.
Karena jarang pulang ke rumah di kawasan Dalung, sang istri Ida Ayu P kemudian mencari suaminya hingga ketemu di TKP beberapa bulan lalu.
Walaupun melihat sang suami sudah tinggal bareng wanita lain, Ida Ayu P tetap tenang dan secara baik-baik dia meminta agar suaminya pulang ke rumah di kawasan Dalung.
Sayang sang suami keras kepala dan tak indahkan permintaan istri. Malahan ia bilang ke istrinya untuk menyetujui dirinya menikah lagi.
“Puncaknya itu pada pekan lalu (tiga hari sebelum ditangkap) sang istri dan anaknya kembali menemui IGD PS di Green Field, Nomor.10.
Di sana, dia meminta istri dan anaknya untuk menyetujui untuk menikah lagi. Karena tidak mau, anak dan istri dianiaya secara membabi buta,” beber sumber petugas.
Terlapor sempat mencekik leher, menjambak rambut dan menampar kepala istrinnya yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor mengenakan helm
Akibat kejadian itu, sang istri dan anak mengalami memar di sekujur tubuh sehingga melapor ke Polres Badung.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa membenarkan kejadian itu. Walaupun tidak merinci terkait motif ddan kronologis kejadian, Iptu Oka Bawa menyebut IGD PS telah diamankan.
Pelaku diamankan di kawasan Green Field, Nomor.10, Jalan Tanah Sampi, Banjar Beluran, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Rabu, tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 22.00.
“Ya pelaku diamankan setelah balik dari Lombok, NTB. Selanjutnya dibawa ke Polres Badung dan langsung ditahan,” bebernya.
Pelaku disangka melanggar pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU Ri No 23 Tahun 2004 TTG PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.