DENPASAR – Tukang parkir RS Sanglah bersimbah darah lantaran ditikam (12/10/2022). Polsek Denpasar Barat akhirnya merilis pelaku penusukan terhadap korban Kadek Yudiana ke awak media di Denpasar, Kamis (13/10/2022). Pelaku bernama I Gusti Lanang Agus Dwi Parianta. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 06.30 Wira di Jalan Pulau Halmahera, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku menghantar istrinya bekerja sebagai cleaning service di RS Sanglah (saat ini jadi RS Prof. Ngoerah) Denpasar. Pelaku datang membonceng istrinya dan masuk melalui pintu portal yang dijaga korban.
“Pelaku membuka portal menggunakan kartu parkir, namun portal tidak bisa terbuka,” katanya di Polsek Denpasar Barat, Kamis (13/10/2022). Istri pelaku yang dibonceng lalu manggil korban yang sedang duduk bertugas di dalam pos jaga portal. Namun korban diam saja sambil bermain game.
Lalu datanglah istri pelaku mengetuk kaca pos portal. Lalu korban membuka portal Dengan kasar sembari berujar “tidak bisa pelan-pelan?”. Pelaku dan istrinya lalu masuk ke parkiran. Usai menurunkan istrinya pelaku kembali keluar dari parkiran. Namun di pintu portal, pelaku melihat korban memelototinya.
Lalu pelaku bertanya apa maksud korban memelototinya. Namun korban malah keluar dari ruangan jaga portal dan menantang pelaku. “Kalau kamu berani, duel sama saya” ujar korban saat itu. “Bahkan korban Kadek Yudiana mengajak cari tempat sepi. Tapi pelaku pulang ke tempat kost mengambil pisau karambit. Dia menaruh nya di saku celana lalu kembali ke tempat dimana korban berada,” bebernya.
Korban Kadek Yudiana yang sudha menunggu lalu mengambil sepeda motor diikuti dari belakang oleh pelaku ke lokasi yang sudah disepakati. Setibanya di TKP, korban berhenti di pinggir jalan dan turun berdiri di sebelah kanan sepeda motornya. Pelaku juga berhenti dan turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dan berdiri di sebelah kiri sepeda motor korban.
Lalu pelaku bertanya ke korban, apa maksud korban menantang pelaku. “Korban menjawab, saya gimana aja mau,” ujar Kompol Hendra menirukan ucapan korban. Mendapat jawaban itu, pelaku makin naik pitam. Dia lalu menarik pisau dari sakunya dan langsung menghujam ya ke arah dada kiri korban hingga luka.
Korban sempat hendak membalas namun, pelaku mundur. Lalu saat itu dilihat oleh seorang satpam RSUP Sanglah Denpasar bernama Mangku Alit. Lalu perkelahian itu dilerai. Korban lalu dibawa ke UGD RSUP Sanglah Denpasar untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu pihak korban juga melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
“Pelaku ditangkap satu jam usai kejadian,” imbuh Kompol Agustina. Dalam penangkapan itu juga diamankan pisau yang dipakai pelaku menusuk korban. “Motifnya, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku ditantang berkelahi oleh korban sehingga pelaku merasa tersinggung dan emosi. Menurut pelaku dia pasti kalah bila berkelahi dengan korban karena korban tinggi dan besar, sehingga maksud dan tujuan melakukan penusukan terhadap korban, agar korban merasakan sakit, supaya dikemudian hari korban tidak lagi mengganggunya mengingat tiap hari selalu bertemu ditempat kerja RSUP Sanglah Denpasar,” tandasnya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP subsider pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun subsider 2 tahun. (marsellus nabunome pampur/rid)