RadarBali.com – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Yayuk Sulistyawati, 30, terpaksa berurusan dengan aparat berwajib
karena mencuri uang Rp 9 juta dan sepeda motor milik majikannya sendiri, I Gusti Agung Nyoman Astiti Ari, 51.
Namun, aksi tangan panjang pelaku ini harus berakhir di sel tahanan. Wanita cantik ini ditangkap petugas di kampung halamannya, Sumber Jati, Sempolan, Jember, Jawa Timur, Senin (6/11).
Menariknya, uang hasil curian itu digunakan untuk membiayai dan membahagiakan pacarnya, Hadi Purnomo, 39, yang tak lain adalah suami orang.
Kanitreskrim Iptu Aan Saputra RA mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan nomor laporan polisi; Lp/ 476 / XI/ 2017/Bali /Resta Denpasar/Sek Denbar, Jumat 3 November lalu.
Dalam laporan, korban mengaku kehilangan sepeda motor bernomor polisi DK 6235 HZ dan tas berisi uang Rp 9 juta di rumahnya di Jalan Tunjung Tutur Gang Melati, Banjar Saih Peguyangan Kaja Denpasar, Jumat (3/11) pukul 14.30.
“Kasus ini ketahuan ketika korban bangun tidur. Uang dalam tas yang disimpan di atas meja dan sepeda motor sudah raib.
Kecurigaan pun langsung dialamatkan kepada pembantu karena bersamaan dengan itu tidak berada di rumah,” jelas perwira lulusan Akpol 2012.
Setelah menerima laporan dari korban, pelaku langsung dikejar. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka diketahui berada di kampungnya di Sumber Jati, Sempolan, Jember, Jawa Timur.
Petugas kemudian berangkat ke Jember dan berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakan.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 5,9 juta, sepeda motor hasil curian beserta kunci kontak.
“Motif mencuri demi pacar. Itu pun pelaku mengaku bahwa uang diberikan kepada pacarnya. Karena itu, pacarnya sempat kita bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan karena ikut menikmati hasil curian,” terang Iptu Aan.
Kepada petugas, ia mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian tersebut. Namun polisi masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain.
“Akibat perbuatan pelaku ia terancam 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi.