26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 2:34 AM WIB

Pria Medan Pelaku Congkel Sadel di Sesetan Denpasar Tertangkap

DENPASAR- Riduan Mariyanto, pelaku pencurian pemberatan dengan modus congkel sadel, Selasa malam (12/11) akhirnya tertangkap.

 

Pria 35 tahun asal Medan, Sumatera Utara ini  ditangkap tim Reserse mobile (resmob) Polda Bali di Seputaran Serangan, Denpasar Selatan. 

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (13/11) menjelaskan, penangkapan Ridua ini setelah polisi mendapat laporan dari korban I Gede Angga Adi Saputra, 20.

 

Sesuai laporan, korban Angga mengaku bahwa  pada Selasa pagi (12/11) sekitar pukul 07.00, korban memarkir motor di area parkir Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar Selatan.

 

Saat memarkir motor Honda Beat miliknya, korban meninggalkan dompet berisikan uang tunai sebesar  Rp. 7,8 juta. Setelah itu, korban berangkat menuju Nusa Penida.

 

“Motor ditinggalkannya dalam keadaan terkunci jok dan stang,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (13/11). 

 

Sekitar pukul 18.00 di hari yang sama, korban kembali dari Nusa Penida dan akan pulang ke rumahnya.

 

Namun saat hendak pulang, korban kaget melihat jok motornya terbuka dan uang di dompet yang semula berisi Rp 7.8 juta berkurang dan tersisa hanya Rp 4.9 juta.

 

” Pelaku mengambil uang korban secara paksa di jok sepeda motor,” imbuh Kombes Fairan.

 

Mendapati uangnya berkurang, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Denpasar Selatan.

 

Dari laporan tersebut, polsek Denpasar Selatan dibackup oleh Tim Resmob Polda Bali pun melakukan penyelidikan.

 

Hasilnya mengarah kepada pelaku, pasalnya saat memarkirkan sepeda notor tersebut, pelaku terlihat tidak jauh dari lokasi. 

 

“Pelaku melihat korban menaruh dompet berisi uang di jok sepeda motor,” tandas Fairan.

 

Saat ditangkap di tempat kerjanya di Pemelisan Serangan, Selasa (12/11) malam polisi langsung memeriksa pelaku.

 

Ternyata benar, pelaku menyembunyikan uang sebesar Rp 2,8 juta milik korban di dalam kaos kaki yang dikenakannya.

 

Atas dasar itu, pelaku kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk diproses lebih lanjut.

DENPASAR- Riduan Mariyanto, pelaku pencurian pemberatan dengan modus congkel sadel, Selasa malam (12/11) akhirnya tertangkap.

 

Pria 35 tahun asal Medan, Sumatera Utara ini  ditangkap tim Reserse mobile (resmob) Polda Bali di Seputaran Serangan, Denpasar Selatan. 

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (13/11) menjelaskan, penangkapan Ridua ini setelah polisi mendapat laporan dari korban I Gede Angga Adi Saputra, 20.

 

Sesuai laporan, korban Angga mengaku bahwa  pada Selasa pagi (12/11) sekitar pukul 07.00, korban memarkir motor di area parkir Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar Selatan.

 

Saat memarkir motor Honda Beat miliknya, korban meninggalkan dompet berisikan uang tunai sebesar  Rp. 7,8 juta. Setelah itu, korban berangkat menuju Nusa Penida.

 

“Motor ditinggalkannya dalam keadaan terkunci jok dan stang,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (13/11). 

 

Sekitar pukul 18.00 di hari yang sama, korban kembali dari Nusa Penida dan akan pulang ke rumahnya.

 

Namun saat hendak pulang, korban kaget melihat jok motornya terbuka dan uang di dompet yang semula berisi Rp 7.8 juta berkurang dan tersisa hanya Rp 4.9 juta.

 

” Pelaku mengambil uang korban secara paksa di jok sepeda motor,” imbuh Kombes Fairan.

 

Mendapati uangnya berkurang, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Denpasar Selatan.

 

Dari laporan tersebut, polsek Denpasar Selatan dibackup oleh Tim Resmob Polda Bali pun melakukan penyelidikan.

 

Hasilnya mengarah kepada pelaku, pasalnya saat memarkirkan sepeda notor tersebut, pelaku terlihat tidak jauh dari lokasi. 

 

“Pelaku melihat korban menaruh dompet berisi uang di jok sepeda motor,” tandas Fairan.

 

Saat ditangkap di tempat kerjanya di Pemelisan Serangan, Selasa (12/11) malam polisi langsung memeriksa pelaku.

 

Ternyata benar, pelaku menyembunyikan uang sebesar Rp 2,8 juta milik korban di dalam kaos kaki yang dikenakannya.

 

Atas dasar itu, pelaku kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/