29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:01 AM WIB

Terkuak! Dua Anak Itu Diculik saat Diantar Ayahnya Berangkat Sekolah

GIANYAR – Lima orang preman bayaran ditangkap Polsek Ubud lantaran nekat menculik dua bocah di Jalan Raya Katiklantang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

Mereka nekat beraksi lantaran hanya dibayar Rp 5 juta saja. Kini, lima pelaku itu terancam 15 tahun penjara. Bagaimana kronologis kejadiannya.

“Saat itu korban (suami tersangka, red) hendak mengantar anaknya ke sekolah. Di tengah jalan diculik paksa. Anaknya dimasukkan ke mobil Avanza,” jelas Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita.

Saat dua anaknya diculik paksa, sang ayah berusaha melawan. Namun karena kalah jumlah dan kalah body, maka si anak ini berhasil dibawa kabur.

“Dari hasil penelusuran, anak ini dibawa ke Jalan Kebo Iwa Denpasar, ke rumah ibunya,” jelasnya. Polisi awalnya berhasil menangkap lima pelaku berbadan kekar ini pada Rabu lalu (6/12).

Dari penangkapan lima pelaku, kemudian otak penculikan yang tak lain ibu dari dua anak itu, yakni Ni Putu Nia Riani, ikut diamankan polisi.

“Aksi penculikan ini bisa disebut bayaran. Dan kami jalankan instruksi Kapolda, yakni tegas memberantas premanisme,” ujar Kompol Raka.

Usai penangkapan lima pelaku berbadan kekar itu, keluarga korban baik sang suami da dua anaknya tinggal di tempat aman.

Pasal berlapis pun menjerat lima pelaku termasuk ibu si otak pelaku penculikan ini. Pelaku disiapkan jerat pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHP ko Pasal 55 KUHP atau pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP. “Mereka ini bisa dihukum 15 tahun penjara,” terangnya.

Kanitreskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika, menyatakan lima pelaku berbadan besar itu diberikan Rp 5 juta.

“Tapi dipotong operasional sewa dua unit mobil Avanza. Jadi per orang cuma dapat Rp 750 ribu saja,” ungkapnya. Uang hasil menculik itu semuanya sudah habis. Yang tersisa hanya Rp 100 ribu, milik tersangka Putra.

GIANYAR – Lima orang preman bayaran ditangkap Polsek Ubud lantaran nekat menculik dua bocah di Jalan Raya Katiklantang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

Mereka nekat beraksi lantaran hanya dibayar Rp 5 juta saja. Kini, lima pelaku itu terancam 15 tahun penjara. Bagaimana kronologis kejadiannya.

“Saat itu korban (suami tersangka, red) hendak mengantar anaknya ke sekolah. Di tengah jalan diculik paksa. Anaknya dimasukkan ke mobil Avanza,” jelas Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita.

Saat dua anaknya diculik paksa, sang ayah berusaha melawan. Namun karena kalah jumlah dan kalah body, maka si anak ini berhasil dibawa kabur.

“Dari hasil penelusuran, anak ini dibawa ke Jalan Kebo Iwa Denpasar, ke rumah ibunya,” jelasnya. Polisi awalnya berhasil menangkap lima pelaku berbadan kekar ini pada Rabu lalu (6/12).

Dari penangkapan lima pelaku, kemudian otak penculikan yang tak lain ibu dari dua anak itu, yakni Ni Putu Nia Riani, ikut diamankan polisi.

“Aksi penculikan ini bisa disebut bayaran. Dan kami jalankan instruksi Kapolda, yakni tegas memberantas premanisme,” ujar Kompol Raka.

Usai penangkapan lima pelaku berbadan kekar itu, keluarga korban baik sang suami da dua anaknya tinggal di tempat aman.

Pasal berlapis pun menjerat lima pelaku termasuk ibu si otak pelaku penculikan ini. Pelaku disiapkan jerat pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHP ko Pasal 55 KUHP atau pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP. “Mereka ini bisa dihukum 15 tahun penjara,” terangnya.

Kanitreskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika, menyatakan lima pelaku berbadan besar itu diberikan Rp 5 juta.

“Tapi dipotong operasional sewa dua unit mobil Avanza. Jadi per orang cuma dapat Rp 750 ribu saja,” ungkapnya. Uang hasil menculik itu semuanya sudah habis. Yang tersisa hanya Rp 100 ribu, milik tersangka Putra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/