DENPASAR – Aparat Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan lima kali upaya penyelundupan narkoba ke Bali.
Dari kelima penindakan tersebut diamankan barang bukti narkoba berbagai jenis dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar.
Pertama, petugas pada tanggal 30 November berhasil mengamankan pelaku asal Inggris berinisial PMH. Pelaku diamankan di Kantor Pos, Renon, Denpasar.
Tersangka diamankan saat sedang akan mengambil barang kiriman dari seseorang berinisial HP dari Thailand.
Saat diamankan, petugas menemukan 2 botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto.
Hasil uji di Laboratorium KPPBC TMP Ngurah Rai menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja.
Penindakan kedua dilakukan terhadap JRAG, 44, pada tanggal 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut datang ke Bali dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai – Denpasar.
JRAG tiba sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas menemukan 4.740 gram brutto padatan berwarna hitam yang merupakan narkotika jenis kokain.
Barang haram tersebut disembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper.
Kemudian pada tanggal 8 Desember sekitar pukul 13.00, Bea Cukai mengamankan seorang pria Malaysia berinisial IHH.
Pria 40 tahun ini diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pelaku diketahui membawa narkoba setelah melewati pemeriksaan X-ray.
IHH yang datang dengan pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar diperiksa secara mendalam oleh petugas Bea Cukai.
Berdasar hasil pemeriksaan, di dalam tas jinjing merah milik IHH ditemukan 1 bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja sintesis (AMB-FUBINACA).
Selain itu, di dalam kopernya ditemukan 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram netto dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram brutto yang merupakan
narkotika jenis MDMA, serta satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram brutto atau 8,13 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja sintesis (AMB-FUBINACA)
Di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 Bea Cukai Ngurah Rai menangkap tersangka keempat yakni seorang penumpang warga negara Jerman dengan inisial FZ, 56.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai terapis tersebut, datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431.
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan.
Hasilnya, di dinding koper hitam milik FZ, petugas menemukan satu paket berisi padatan hitam seberat 2.560 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis hasis (ganja)
Yang terakhir, juga dilakukan pada hari yang sama, tanggal 8 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Seorang pria asal China dengan inisial BC, 29, berhasil diamankan. BC datang dengan pesawat Air Asia QZ 521 dengan rute Bangkok-Denpasar sekitar pukul 17.00 WITA.
Setelah melewati pemeriksaan X – ray, barang bawaan BC diperiksa secara mendalam oleh petugas.
Berdasar hasil pemeriksaan, petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulisan Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49 gram brutto dan 200 butir tablet total seberat 149,78 gram brutto.
Kedua barang itu merupakan narkotika jenis MDMA. Selain itu, tersangka juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder,
tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram brutto merupakan sediaan narkotika jenis ketamine.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati,
pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga.
“Barang bukti dan tersangka akan kami serahkan kepada Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Polda Bali,” katanya.
Kelima penindakan tersebut menambah panjang daftar penegakan kasus narkotika di Bea Cukai Ngurah Rai sepanjang tahun 2018. “Per tanggal 8 Desember 2018 total berjumlah 72 kasus,” tandasnya.