29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:14 AM WIB

Cckk..Bali Jadi Surga Pelaku Kejahatan Dunia Bersembunyi, Ini Datanya…

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengamankan tiga orang warganegara asing (WNA) buronan Interpol.

Masing-masing bernama Aleksandra Nevodnichaya berkebangsaan Rusia; Han Dongheon warga negara Republik Of Korea, dan Robert Lleyton dari Republik Ceko.

Setelah menjalani penyidikan sementara di Polda Bali, ketiganya langsung dideportasi Kamis (13/12) hari ini dan Jumat (14/12) besok.

Yang mengagetkan, Wadireskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso menjelaskan, selama ini jajaran Ditreskrimum Polda Bali sudah banyak menerima red notice dari Interpol.

Untuk tahun 2017 lalu, red notice berjumlah 12 subjek, 4 di antaranya sudah diekstradisi dan 4 lainnya dideportasi.

Sedangkan tahun 2018, terdapat 10 red notice, satu di antaranya diekstradisi dan sisanya sedang masuk dalam proses akan dikembalikan ke negaranya.

Warganegara yang paling banyak bermasalah di tahun 2017 adalah Perancis (dua orang), Australia (satu orang), Rusia (satu orang), Belgia (satu orang), China (dua orang), Jepang (satu orang), India (dua orang), Filipina (satu orang), dan Malaysia (satu orang).

Tahun 2018 terdapat 10 subjek red notice yakni Rumania (satu orang), China (satu orang), Taiwan (satu orang), Rusia (dua orang), Spanyol (satu orang), Korea (satu orang), Lebanon (satu orang), Ceko (satu orang), dan Amerika Serikat satu orang.

Sedangkan tahun 2018 ini, sedikitnya 10 orang yang masuk daftar red notice. Terdiri dari Rumania, Taiwan, Tiongkok, Amerika, Spanyol, Korea, Lebanon dan Ceko masing-masing satu orang.

Ditambah dua orang dari Rusia. “Mereka kebanyakan melakukan kejahatan penipuan, pelecehan seksual, hacker dan penculikan,” ungkapnya.

 

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengamankan tiga orang warganegara asing (WNA) buronan Interpol.

Masing-masing bernama Aleksandra Nevodnichaya berkebangsaan Rusia; Han Dongheon warga negara Republik Of Korea, dan Robert Lleyton dari Republik Ceko.

Setelah menjalani penyidikan sementara di Polda Bali, ketiganya langsung dideportasi Kamis (13/12) hari ini dan Jumat (14/12) besok.

Yang mengagetkan, Wadireskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso menjelaskan, selama ini jajaran Ditreskrimum Polda Bali sudah banyak menerima red notice dari Interpol.

Untuk tahun 2017 lalu, red notice berjumlah 12 subjek, 4 di antaranya sudah diekstradisi dan 4 lainnya dideportasi.

Sedangkan tahun 2018, terdapat 10 red notice, satu di antaranya diekstradisi dan sisanya sedang masuk dalam proses akan dikembalikan ke negaranya.

Warganegara yang paling banyak bermasalah di tahun 2017 adalah Perancis (dua orang), Australia (satu orang), Rusia (satu orang), Belgia (satu orang), China (dua orang), Jepang (satu orang), India (dua orang), Filipina (satu orang), dan Malaysia (satu orang).

Tahun 2018 terdapat 10 subjek red notice yakni Rumania (satu orang), China (satu orang), Taiwan (satu orang), Rusia (dua orang), Spanyol (satu orang), Korea (satu orang), Lebanon (satu orang), Ceko (satu orang), dan Amerika Serikat satu orang.

Sedangkan tahun 2018 ini, sedikitnya 10 orang yang masuk daftar red notice. Terdiri dari Rumania, Taiwan, Tiongkok, Amerika, Spanyol, Korea, Lebanon dan Ceko masing-masing satu orang.

Ditambah dua orang dari Rusia. “Mereka kebanyakan melakukan kejahatan penipuan, pelecehan seksual, hacker dan penculikan,” ungkapnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/