DENPASAR- M. Taupik pelaku pencurian dengan modus ilmu sirep, Kamis (13/12) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Pria 38 tahun yang mengaku memiliki jimat bertuliskan Arab, ini oleh Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi akhirnya diganjar dengan hukuman 2 tahun penjara.
Atau 10 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU I Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan).
Sesuai amar putusan, vonis 2 tahun bagi maling “sakti”, ini karena Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa M. Taupik,” ujar hakim Esthar.
Mendengar putusan hakim, pria berpostur tubuh sedang itu langsung tertunduk lesu dan lemas.
Tidak ada pilihan lain bagi Taupik kecuali menerima putusan hakim.
Setelah sidang saat menuju ruang tahanan langkahnya gontai. Dia kembali mengenakan rompi oranye tahanan Kejari Denpasar dengan kedua tangan terborgol.