DENPASAR- Usai ditangkap dan ditahan di Mapolda Bali, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap dua mucikari yakni Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, 49 dan Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan, 51.
Paling mengejutkan, dari hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana perdagaan orang (TPPO) yang dilakukan kedua mucikari terhadap lima korban anak baru gede (ABG) asal Bekasi, Jawa Barat, keduanya bisa meraup omzet dari bisnis lendir itu hingga mencapai miliaran rupiah.
Seperti disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar Luh Putu Anggraeni.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Senin (14/1), ia menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh P2TP2A Denpasar, kedua mami ini bisa meraup omzet kotor hingga Rp 2,7 miliar per bulan.
Meski begitu, jumlah tersebut lanjutnya masih dipotong untuk biaya lain-lain.
Dirinci, dengan biaya Rp 300 ribu per orang per kali kencan, maka hasil dari tamu itu kemudian dibagi-bagi lagi.
Menurut Anggraeni, uang sebesar Rp 300 ribu dari tamu atau pelanggan itu dibagi lagi ke tersangka I yakni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, selaku pemilik rumah penampungan sebesar Rp 25 ribu; tersangka II yakni Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan, selaku pemilik hall sebesar Rp 30 ribu; kasir dan karyawan lain masing-masing Rp 30 ribu.
“Sedangkan untuk korban atau PSK-nya sendiri hanya mendapat imbalan per sekali kencan antara Rp 80 ribu sampai Rp 110 ribu,”jelasnya.
Sementara kata Anggraeni, jumlah wanita yang dipajang di hall 30 orang per malam, dan masing-masing wanita bisa melayani antara delapan hingga sepuluh pria hidung belang per malamnya.
“Jadi untuk permalam, dari lima korban saja, dua pelaku bisa mendapat keuntungan jutaan per malam. Itu dengan asumsi kalau satu PSK bisa melayani 10 orang tamu, Padahal di hall ada 30 orang”jelasnya.
Lalu berapa omzet bersih yang diterima kedua mami dari bisnis prostitusi ini? Ditanya demikian, lanjut Anggraeni, dari asumsi itu, dengan uang yang diterima kedua mami sebesar Rp 55 ribu (Rp 25 ribu untuk penampungan, dan Rp 30 ribu untuk hall), maka dengan jumlah tamu rata-rata 10 orang per malam dengan dikali 30 PSK dan 30 hari dalam sebulan, maka omzet bersih keduanya diperkirakan bisa mencapai Rp 495 juta.
“Total itu baru dibagi dua dalam sebulan. Ya berarti pemilik hall bisa dapat hingga Rp 270 juta dan pemilik penampungan bisa meraup penghasilan sekitar Rp 220 juta lebih,”tukasnya.