25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:16 AM WIB

Bule Rusia; “Menurut Rage Yen Ye Kene Duang Tiban To Sing Cocok”

Tiga terdakwa kasus pencurian dengan modus coblos ban, Kamis (14/2) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

 

Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Abdul Musori,26, Seneri,35, dan Rizal alias Imam,35, itu akhirnya dituntut masing-masing dengan hukuman pidana selama 2 tahun bui alias penjara.

 

Lalu seperti apa reaksi korban atas tuntutan bagi ketiganya?

 

 

WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

 

 

Mengenakan topi hitam dan kaos hitam, saksi korban Arnold Aristarkhova alias Jro Putu Arnold, 23,  tampak sangat serius mengikuti sidang tuntutan tiga terdakwa pelaku pencurian dengan modus coblos ban.

 

Seperti tak ingin melewatkan momen tuntutan, pria bule asal Rusia yang fasih berbahasa Bali ini terlihat sangat detail saat jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Triata Kurniawan membacakan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa di persidangan.

 

Pada persidangan itu, usai mengurai sejumlah pertimbangan, JPU Triata Kurniawan di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing-masing selama 2 tahun dikurangi masa para terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Triata.

 

Diuraikan, tuntutan ketiga terdakwa pencurian itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP.

 

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut, saksi korban Jro Putu Arnold yang ditemui usai sidang mengatakan jika tuntutan jaksa bagi tiga terdakwa sangatlah ringan.


“Menurut rage yen ye kene duang tiban to sing cocok. (Menurut saya, kalau mereka kena dua tahun itu tidak cocok),” kata Arnold dengan logat Bali.

 

Kata dia, hukuman 2 tahun bagi para terdakwabelum memberikan efek jera kepada para pelaku.

 

 

Diketahui, Jro Putu Arnold menjadi korban pencurian dengan modus coblos ban terjadi pada Rabu, 23 Mei 2018 lalu di depan warung Babi Guling Suri, Kerobokan, Badung.

https://radarbali.jawapos.com/read/2019/01/18/114441/ditanya-hakim-bule-rusia-biase-gen-pang-be-pang-karma-mejalan

Atas kejadian itu, saksi korban Jro Putu Arnold selain kehilangan uang tunai Rp 40 juta, sejumlah benda lainnya juga raib setelah dicuri para terdakwa.

 

Tiga terdakwa kasus pencurian dengan modus coblos ban, Kamis (14/2) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

 

Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Abdul Musori,26, Seneri,35, dan Rizal alias Imam,35, itu akhirnya dituntut masing-masing dengan hukuman pidana selama 2 tahun bui alias penjara.

 

Lalu seperti apa reaksi korban atas tuntutan bagi ketiganya?

 

 

WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

 

 

Mengenakan topi hitam dan kaos hitam, saksi korban Arnold Aristarkhova alias Jro Putu Arnold, 23,  tampak sangat serius mengikuti sidang tuntutan tiga terdakwa pelaku pencurian dengan modus coblos ban.

 

Seperti tak ingin melewatkan momen tuntutan, pria bule asal Rusia yang fasih berbahasa Bali ini terlihat sangat detail saat jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Triata Kurniawan membacakan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa di persidangan.

 

Pada persidangan itu, usai mengurai sejumlah pertimbangan, JPU Triata Kurniawan di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing-masing selama 2 tahun dikurangi masa para terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Triata.

 

Diuraikan, tuntutan ketiga terdakwa pencurian itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP.

 

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut, saksi korban Jro Putu Arnold yang ditemui usai sidang mengatakan jika tuntutan jaksa bagi tiga terdakwa sangatlah ringan.


“Menurut rage yen ye kene duang tiban to sing cocok. (Menurut saya, kalau mereka kena dua tahun itu tidak cocok),” kata Arnold dengan logat Bali.

 

Kata dia, hukuman 2 tahun bagi para terdakwabelum memberikan efek jera kepada para pelaku.

 

 

Diketahui, Jro Putu Arnold menjadi korban pencurian dengan modus coblos ban terjadi pada Rabu, 23 Mei 2018 lalu di depan warung Babi Guling Suri, Kerobokan, Badung.

https://radarbali.jawapos.com/read/2019/01/18/114441/ditanya-hakim-bule-rusia-biase-gen-pang-be-pang-karma-mejalan

Atas kejadian itu, saksi korban Jro Putu Arnold selain kehilangan uang tunai Rp 40 juta, sejumlah benda lainnya juga raib setelah dicuri para terdakwa.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/