DENPASAR – Terkait tiga orang penyidik unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang diduga meminta uang kepada masyarakat, menjadi sorotan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali. ORI pun menyayangkan terkait tindakan tersebut.
“Pertama, Ombudsman RI Provinsi Bali menyesalkan adanya permintaan uang oleh sejumlah penyidik terhadap pihak pelapor,” ujar Kepala ORI perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab saat dikonfirmasi pada Kamis (14/4/2022).
Kedua, lanjut dia, kejadian ini memperlihatkan bahwa masih saja ada oknum penyidik yang berperilaku maladministratif berupa permintaan sejumlah uang kepada pelapor.
“Ini artinya upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan penyidik belum berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Ketiga, kata Umar, Ombudsman meminta agar Kapolda bisa mengambil langkah tegas terhadap oknum penyidik yang telah menciderai upaya pihak Kepolisian Daerah Bali yang ingin mencipatkan kepolisian yang presisi.
Dan keempat, tegasnya, pengembalian uang itu membuktikan bahwa peristiwa permintaan itu betul-betul terjadi dan karena itu tidak perlu ada keraguan lagi bahwa oknum penyidik tersebut telah melakukan tindakan maladministratif yang butuh penindakan tegas dari atasannya.
Diketahui, kasus ini telah diperiksa oleh Propam Polda Bali. Tiga penyidik diduga meminta sejumlah uang dari masyarakat yang melaporkan kasusnya ke Ditreskrimum Polda Bali.
Mereka masing-masing berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA. Ketiganya dilaporkan oleh warga bernama Jola Kathrine serta kuasa hukumnya Zulfikar Ramly karena diduga meminta sejumlah uang untuk biaya perkara.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan akan menindak tegas tiga penyidik dari Unit 3 subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang diduga melanggar kode etik.
Ketiganya diduga meminta uang biaya penyelidikan perkara masyarakat bernama Jola Kathrine yang saat ini melaporkan perkaranya ke Polda Bali.
Menurut Jayan Danu Putra, Polda Bali akan bertindak profesional memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Yang jelas, apa pun kita berlaku profesional apa bila didapatkan anggota yang seperti itu ya diperiksa. Apa bila terbukti. Ya ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapolda saat dikonfirmasi awak media di Polda Bali, Selasa lalu (12/4/2022).
Dijelaskannya bahwa Propam Polda Bali akan menjalankan fungsinya. Dimana jika ada anggota yang bertindak di luar prosedur kepolisian, maka akan ditindak pula sesuai aturan yang berlaku.