26.7 C
Jakarta
19 April 2024, 1:00 AM WIB

Jadi Pesakitan, Bos BPR Legian Terancam 15 Tahun dan Denda Rp 200 M

DENPASAR – Drama pelarian Titian Wilaras, 55, bos PT. BPR Legian selama lima bulan berakhir di ruang tahanan Polresta Denpasar.

Titian yang sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) itu dibekuk tim Mabes Polri di Belanda dan langsung diserahkan ke penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini, pria yang juga pemegang saham diskotek Sky Garden di Kuta itu segera menjadi pesakitan setelah kemarin (13/5) menjalani proses pelimpahan di Kejari Denpasar.

Saat dibawa ke Kejari Denpasar, Titian mengenakan masker kain hitam dan jaket hitam bergaris merah.

Dengan pelimpahan berkas dan barang bukti, maka Titian kini menjadi tahanan Kejari Denpasar. Titian yang memiliki posisi pemegang sahan pengendali (PSP) PT. BPR Legian diduga melakukan tindak pidana perbankkan.

Dalam sampul perkara dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, tindak pidana perbankkan yang dilakukan tersangka Titian

sejak Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 125 – 127, Denpasar.

Tersangka yang merupakan PSP PT. BPR Legian diduga menyuruh direksi dan komite yang dibentuknya untuk meraup dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya. 

“Tersangka Titian Wilaras dijerat Pasal 50A UU RI Nomor 10/1998 tentang Perbankkan,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta.

Tersangka Titian terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A Nomor 10/1998 tentang Perbankan,

pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan

yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank

terhadap ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya tujuh tahun dan paling lama 15 tahun.

Terdakwa juga diancam pidana denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar  dan paling banyak Rp 200 miliar.

Lebih lanjut dijelaskan Eka, tersangka Titian dititipkan di Rutan Polresta Denpasar sambil menunggu persidangan. Saat dilimpahkan tersangka juga didampingi kuasa hukumnya.

Setelah dilakukan proses administrasi, jaksa yang menangani perkara ini langsung melakukan penahanan.

“Pertimbangan penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan menghilang hingga masuk DPO Mabes Polri saat menjalani penyidikan di OJK,” imbuh Eka.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sampai persidangan. Adapun jaksa yang bertugas dalam kasus ini adalah Wayan Sugianta.

 

 

DENPASAR – Drama pelarian Titian Wilaras, 55, bos PT. BPR Legian selama lima bulan berakhir di ruang tahanan Polresta Denpasar.

Titian yang sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) itu dibekuk tim Mabes Polri di Belanda dan langsung diserahkan ke penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini, pria yang juga pemegang saham diskotek Sky Garden di Kuta itu segera menjadi pesakitan setelah kemarin (13/5) menjalani proses pelimpahan di Kejari Denpasar.

Saat dibawa ke Kejari Denpasar, Titian mengenakan masker kain hitam dan jaket hitam bergaris merah.

Dengan pelimpahan berkas dan barang bukti, maka Titian kini menjadi tahanan Kejari Denpasar. Titian yang memiliki posisi pemegang sahan pengendali (PSP) PT. BPR Legian diduga melakukan tindak pidana perbankkan.

Dalam sampul perkara dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, tindak pidana perbankkan yang dilakukan tersangka Titian

sejak Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 125 – 127, Denpasar.

Tersangka yang merupakan PSP PT. BPR Legian diduga menyuruh direksi dan komite yang dibentuknya untuk meraup dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya. 

“Tersangka Titian Wilaras dijerat Pasal 50A UU RI Nomor 10/1998 tentang Perbankkan,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta.

Tersangka Titian terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A Nomor 10/1998 tentang Perbankan,

pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan

yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank

terhadap ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya tujuh tahun dan paling lama 15 tahun.

Terdakwa juga diancam pidana denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar  dan paling banyak Rp 200 miliar.

Lebih lanjut dijelaskan Eka, tersangka Titian dititipkan di Rutan Polresta Denpasar sambil menunggu persidangan. Saat dilimpahkan tersangka juga didampingi kuasa hukumnya.

Setelah dilakukan proses administrasi, jaksa yang menangani perkara ini langsung melakukan penahanan.

“Pertimbangan penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan menghilang hingga masuk DPO Mabes Polri saat menjalani penyidikan di OJK,” imbuh Eka.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sampai persidangan. Adapun jaksa yang bertugas dalam kasus ini adalah Wayan Sugianta.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/